Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Lembaga Pemasyarakatan Dan Hak Hak Warga Binaan Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 1995 Studi LAPAS Depok Kelas IA

2 Januari 2025   14:19 Diperbarui: 2 Januari 2025   14:19 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemasyarakatan merupakan salah satu aspek penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, yang merupakan revisi dari UU No. 12 Tahun 1995, menegaskan bahwa pelaksanaan pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan. Dalam konteks ini, warga binaan tidak hanya dipandang sebagai individu yang menjalani hukuman, tetapi juga sebagai subjek hukum yang memiliki hak-hak asasi yang diakui dan dilindungi oleh negara.

Hak-hak warga binaan mencakup pendidikan, pembinaan spiritual, pengayoman, dan hubungan dengan keluarga, sebagaimana diatur dalam berbagai pasal UU No. 22 Tahun 2022. Pemenuhan hak-hak ini merupakan langkah penting untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan dan mendukung terciptanya masyarakat yang inklusif dan harmonis.

Peran Warga Binaan dalam Pemasyarakatan

Dalam perspektif pemasyarakatan, warga binaan memiliki peran penting sebagai peserta aktif dalam program rehabilitasi dan reintegrasi. Mereka tidak hanya menjalani hukuman pidana, tetapi juga mengikuti berbagai program pembinaan yang bertujuan untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

  1. Peserta Program Rehabilitasi
    Program rehabilitasi dirancang untuk membantu warga binaan mengembangkan keterampilan dan sikap positif. Misalnya, di Lapas Depok Kelas 1A, warga binaan diberikan pelatihan keterampilan seperti menjadi barista, budidaya hidroponik, dan pembuatan kerajinan seni. Program ini tidak hanya meningkatkan keterampilan mereka, tetapi juga memberikan modal ekonomi untuk kehidupan setelah bebas.

  2. Kontributor bagi Lingkungan Lapas
    Dalam lingkungan lapas, warga binaan juga berperan dalam menciptakan suasana yang kondusif. Melalui interaksi positif dengan sesama warga binaan dan petugas lapas, mereka membangun komunitas yang mendukung rehabilitasi dan pembinaan.

  3. Agen Perubahan Sosial
    Setelah menjalani masa pidana, warga binaan diharapkan dapat menjadi agen perubahan di masyarakat. Dengan keterampilan dan wawasan yang diperoleh selama di lapas, mereka memiliki potensi untuk memberikan kontribusi positif bagi komunitas mereka.

Hak-Hak Warga Binaan Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022

UU No. 22 Tahun 2022 memberikan landasan hukum yang jelas mengenai hak-hak warga binaan, yang mencakup berbagai aspek kehidupan mereka selama menjalani masa pidana. Berikut adalah beberapa hak utama yang diatur dalam undang-undang ini:

  1. Hak atas Pendidikan
    Pasal 5 UU No. 22 Tahun 2022 menjamin hak warga binaan untuk mendapatkan pendidikan, baik formal maupun informal. Pendidikan formal di lapas sering kali terbatas karena kendala overkapasitas, tetapi program pendidikan keagamaan dan pelatihan keterampilan tetap dijalankan. Pendidikan ini penting untuk membekali warga binaan dengan pengetahuan dan keterampilan yang dapat mendukung rehabilitasi mereka.

  2. Hak atas Pembinaan Spiritual
    Pembinaan spiritual merupakan bagian integral dari pemasyarakatan. Fasilitas ibadah, seperti masjid, gereja, dan vihara, disediakan untuk memenuhi kebutuhan spiritual warga binaan. Program pembinaan keagamaan ini membantu mereka mendalami nilai-nilai moral dan etika, yang menjadi landasan penting untuk perubahan perilaku.

  3. Hak atas Pengayoman
    Pengayoman mencakup penyediaan fasilitas dasar yang layak, seperti makanan, layanan kesehatan, dan tempat tinggal. Berdasarkan wawancara dengan petugas lapas di Depok Kelas 1A, kebutuhan dasar warga binaan seperti makanan tiga kali sehari dan akses ke klinik kesehatan telah terpenuhi sesuai standar yang ditetapkan oleh undang-undang.

  4. Hak atas Hubungan dengan Keluarga
    Warga binaan memiliki hak untuk berkomunikasi dengan keluarga dan orang-orang tertentu tanpa batasan yang berlebihan. Hal ini mencakup kunjungan langsung maupun komunikasi melalui media lain, yang bertujuan untuk menjaga hubungan emosional mereka dengan lingkungan luar.

  5. Hak atas Remisi
    UU No. 22 Tahun 2022 juga mengatur tentang pemberian remisi atau pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang menunjukkan itikad baik selama menjalani hukuman. Remisi ini menjadi salah satu motivasi bagi mereka untuk berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan.

Implementasi Hak-Hak Warga Binaan

Berdasarkan studi kasus dan wawancara yang dilakukan di Lapas Depok Kelas 1A, hak-hak warga binaan telah diimplementasikan dengan baik. Program pembinaan dan rehabilitasi, seperti pelatihan keterampilan dan pembinaan keagamaan, memberikan manfaat nyata bagi mereka. Namun, masih terdapat tantangan yang perlu diatasi, seperti overkapasitas yang dapat menghambat pelaksanaan program secara optimal.

Overkapasitas lapas menjadi isu utama dalam pemasyarakatan di Indonesia. Solusi seperti restorative justice, yang mengutamakan penyelesaian di luar penjara, dapat menjadi langkah strategis untuk mengurangi beban lapas sekaligus mendukung pemulihan hubungan sosial.

Kesimpulan

Hak-hak warga binaan yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 menegaskan pentingnya pendekatan yang humanis dalam pemasyarakatan. Implementasi hak-hak ini, seperti pendidikan, pengayoman, dan hubungan dengan keluarga, tidak hanya memberikan manfaat bagi warga binaan tetapi juga mendukung terciptanya sistem peradilan yang berkeadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun