Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Lembaga Pemasyarakatan Dan Hak Hak Warga Binaan Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 1995 Studi LAPAS Depok Kelas IA

2 Januari 2025   14:19 Diperbarui: 2 Januari 2025   14:19 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hak atas Pengayoman
Pengayoman mencakup penyediaan fasilitas dasar yang layak, seperti makanan, layanan kesehatan, dan tempat tinggal. Berdasarkan wawancara dengan petugas lapas di Depok Kelas 1A, kebutuhan dasar warga binaan seperti makanan tiga kali sehari dan akses ke klinik kesehatan telah terpenuhi sesuai standar yang ditetapkan oleh undang-undang.

  • Hak atas Hubungan dengan Keluarga
    Warga binaan memiliki hak untuk berkomunikasi dengan keluarga dan orang-orang tertentu tanpa batasan yang berlebihan. Hal ini mencakup kunjungan langsung maupun komunikasi melalui media lain, yang bertujuan untuk menjaga hubungan emosional mereka dengan lingkungan luar.

  • Hak atas Remisi
    UU No. 22 Tahun 2022 juga mengatur tentang pemberian remisi atau pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang menunjukkan itikad baik selama menjalani hukuman. Remisi ini menjadi salah satu motivasi bagi mereka untuk berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan.

  • Implementasi Hak-Hak Warga Binaan

    Berdasarkan studi kasus dan wawancara yang dilakukan di Lapas Depok Kelas 1A, hak-hak warga binaan telah diimplementasikan dengan baik. Program pembinaan dan rehabilitasi, seperti pelatihan keterampilan dan pembinaan keagamaan, memberikan manfaat nyata bagi mereka. Namun, masih terdapat tantangan yang perlu diatasi, seperti overkapasitas yang dapat menghambat pelaksanaan program secara optimal.

    Overkapasitas lapas menjadi isu utama dalam pemasyarakatan di Indonesia. Solusi seperti restorative justice, yang mengutamakan penyelesaian di luar penjara, dapat menjadi langkah strategis untuk mengurangi beban lapas sekaligus mendukung pemulihan hubungan sosial.

    Kesimpulan

    Hak-hak warga binaan yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 menegaskan pentingnya pendekatan yang humanis dalam pemasyarakatan. Implementasi hak-hak ini, seperti pendidikan, pengayoman, dan hubungan dengan keluarga, tidak hanya memberikan manfaat bagi warga binaan tetapi juga mendukung terciptanya sistem peradilan yang berkeadilan.

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun