Mohon tunggu...
Rendi Wirahadi Kusuma
Rendi Wirahadi Kusuma Mohon Tunggu... Penulis - Universitas Pakuan

Seorang mahasiswa Hukum di Universitas Pakuan, gemar dalam membaca, belajar, dan mendalami setiap seluk belum ilmu pengetahuan terkait hukum, penelitian dan penulisan sudah menjadi kewajiban, penuangan argumentasi dalam berdebat sudah menjadi kebutuhan dalam kehidupan, mengkritisi dan memahami adalah kegiatan keseharian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perspektif HAM Dalam Pelaksanaan Hukuman Mati Di Indonesia

1 Januari 2025   16:16 Diperbarui: 1 Januari 2025   16:25 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hak asasi manusia atau disebut dengan HAM adalah anugrah yang diberikan oleh tuhan kepada setiap perorangan atau individu dan diakui oleh negara sebagai salah satu hukum tertinggi di indonesia, maka tak heran jika kita membicarakan konstitusi secara tidak langsung kita juga membicarakan HAM dan sebaliknya.    Peraturan yang mengatur tentang HAM juga tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan UU No.26 tahun 2000 tentang pengadilan ham yang mengatur peradilan pelanggaran HAM ringan dan berat, lalu dalam UUD 1945 Pada pasal yang mengakui keberadaan HAM sebagai berikut :

1. Hak untuk Hidup (Pasal 28A)

"Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."

2. Hak untuk Bebas dari Diskriminasi dan Hak Individu (Pasal 28B)

  • Ayat (1):

"Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah."

  • Ayat (2):

"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."

3. Hak atas Kebebasan dan Keadilan (Pasal 28C)

  • Ayat (1):

"Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia."

  • Ayat (2):

"Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya."

4. Hak atas Kebebasan Berekspresi (Pasal 28D)

  • Ayat (1):

"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

  • Ayat (2):

"Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja."

  • Ayat (3):

"Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan."

  • Ayat (4):

"Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan."

5. Hak untuk Hidup Aman dan Bebas dari Ketakutan (Pasal 28E)

  • Ayat (1):

"Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya, serta berhak kembali."

  • Ayat (2):

"Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya."

  • Ayat (3):

"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

6. Hak atas Kesejahteraan Sosial (Pasal 28F)

"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

7. Hak atas Kesehatan dan Kehidupan Layak (Pasal 28G)

  • Ayat (1):

"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."

  • Ayat (2):

"Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain."

8. Hak atas Kehidupan yang Seimbang dan Bermartabat (Pasal 28H)

  • Ayat (1):

"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."

  • Ayat (2):

"Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan."

  • Ayat (3):

"Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat."

  • Ayat (4):

"Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun."

9. Kewajiban dan Batasan HAM (Pasal 28I dan 28J)

  • Pasal 28I:

    • Ayat (1): Hak atas hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
    • Ayat (2): Setiap orang berhak bebas dari diskriminasi atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap tindakan diskriminatif.
    • Ayat (4): Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
  • Pasal 28J:

    • Ayat (1): Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    • Ayat (2): Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.

Bahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara pun mengakui keberadaan HAM dan menghargai setiap HAM yang melekat pada setiap perorangan. Ada lampiran yang bernama "Piagam Hak Asasi Manusia" yang tertuang dalam TAP MPR No. XVII Tahun 1998 , yang menguraikan hak-hak dasar yang harus dijamin oleh negara, seperti:

  • Hak untuk hidup.
  • Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi.
  • Hak atas perlindungan hukum.
  • Hak untuk tidak disiksa, diperbudak, atau diperlakukan secara tidak manusiawi.
  • Hak atas pendidikan, pekerjaan, dan standar hidup layak.
  • Hak atas kebebasan beragama, berekspresi, dan berorganisasi.

Ini menandakan bahwa Indonesia mengakui dan menghargai keberadaan HAM, lalu bagaimana dengan penerapan hukuman mati didalam pidana pokok yang bisa saja dijatuhkan kepada pelaku yang melakukan tindak pidana berat seperti korupsi dengan didukung dalam keadaan tertentu sebagaimana pada UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindak pidana pembunuhan berencana ,pembunuhan lebih dari 2/3 nyawa, tindak pidana terorisme, yang merugikan HAM orang lain juga karna tindakannya.

            Jika didalam teori pemidaan absolut yaitu teori pembalasan mungkin hal tersebut wajar saja untuk dilakukan, namun kita menganut teori pemidanaan gabungan yaitu memberikan suatu sanksi namun memberikan juga suatu kemanfaatan sehingga hukuman mati masih menjadi perdebatan dikalangan aparat penegak hukum khususnya Hakim sebagai Wakil Tuhan yang bisa mencabut hak hak setiap individu. Hukuman mati sebenarnya bisa saja dilakukan dengan melihat pada pertimbangan pertimbangan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku apakah tindakan nya bertentangan dengan rasa kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, apakah tindakan nya bertentangan dengan nilai norma kesusilaan, norma kesopanan, norma agama dan norma hukum, dan apakah tindakan nya tersebut merenggut dan merugikan hak orang lain. Kita bisa melihat pada kasus kasus yang dijatuhan hukuman pidana mati seperti :

  • Pemberontakan DI/TII
  • Kasus M Delfi sebagai calon dukun

Dan hal itu tidak memunculkan dampak perlawanan atas HAM, maka dapat kita simpulkan bahwa segala tindakan yang bertentangan dengan rasa kemanusiaan yang hidup didalam hati nurani masyarakat dan diberikan sanksi pidana mati tidak akan memunculkan pemikiran bahwa pidana mati melanggar HAM karna di Indonesia kita menganut dua sistem hukum yaitu Civil Law dan Common Law.

Semoga apa yang penulis tuliskan memberikan pencerahan dan kemanfaatan, terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca ide penulis yang dituangkan dalam artikel ini, terima kasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun