Belakangan pondok pesantren Al Zaytun menjadi bahan sorotan yang akhir-akhir ini viral lantaran kontroversi yang dilakukan oleh pimpinannya yaitu Panji Gumilang. Tindak pidana merupakan salah satu dari tiga masalah yang terjadi pada pondok pesantren Al Zaytun. Dua lainnya terkait masalah administrasi dan ketertiban sosial serta keamanan.
Kontroversi yang dilakukan Panji Gumilang karena adanya dugaan tindak pidana penistaan agama yang dianggap menyimpang dari ajaran agama Islam. Salah satu pernyataan Panji yang menjadi kontroversi yaitu perempuan boleh menjadi pengkhutbah di depan jemaah laki-laki dalam ibadah shalat Jumat.
Beragam kontroversi yang dilakukan Panji atas pernyataan lainnya yaitu Indramayu yang disebut sebagai tanah suci bagi umat muslim. Selain itu, Panji meyebut kitab suci Alquran sebagai kalam nabi bukan kalam Tuhan atau Allah SWT.
Sejumlah kontroversi yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun yang dianggap menggunakan aliran sesat dan diduga dilakukan oleh pimpinannya Panji gumilang. Hal ini menyebabkan kegaduhan karena dilakukan dengan terang-terangan.
Dugaan tindak kejahatan lainnya
Kejahatan pribadi yang dilakukan Panji Gumilang membuka beberapa kemungkinan terjadinya tindak pidana lain pada lembaga pendidikan yaitu pondok pesantren Al Zaytun yang berdiri di Indramayu, Jawa Barat.
Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menpolhukam) mengatakan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di Al Zaytun. Hal itu terungkap dari rekening Panji Gumilang yang berjumlah 256 dengan enam nama masing-masing berbeda.
Atas dugaan temuan tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta Menkopolhukam untuk segera mendalami adanya dugaan tindak pidana kasus pencucian uang. Lantas, bagaimana bisa 256 rekening tersebut hanya dimiliki oleh 6 orang.
Dua laporan yang dilayangkan
Bareskrim Polri telah menerima dua laporan terhadap pemimpin dan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Laporan pertama yang dilayangkan dari Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023 atas dasar dugaan penistaan agama.
Laporan kedua datang dari pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan dengan dasar yang sama yaitu dugaan penistaan agama Islam. Terdaftar dengan tanggal yang sama yaitu 23 Juni 2023. Pasal yang akan menjerat Panji Gumilang ialah Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penisataan agama.