Mohon tunggu...
Rendi Akbar
Rendi Akbar Mohon Tunggu... Sales - Selamat datang di blog saya

Bersenang senang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perencanaan Kredit Mobil Baru Suzuki Jimny 5 Pintu Berdasarkan 5c dan 7p

22 Oktober 2024   01:02 Diperbarui: 22 Oktober 2024   01:12 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber: suzukiid
Sumber: suzukiid

Mobil merupakan kendaraan yang mungkin penting bagi sebagian orang, tapi saya suka dengan mobil Suzuki jimny ini karena hoby. Mobil adalah aset pribadi yang nilainya dapat berubah-ubah harganya dari tahun ke tahun mengalami penyusutan harga tapi tidak dengan mobil legend 1 ini harga jual kembali nya tetep tinggi karna banyak dicari orang dan mobil jarang banyak yang punya. 

Dalam mengajukan kredit mobil ini, kita harus menerapkan kebijakan 5C dan 7P, diantaranya yaitu :

1. Caracter (karakter debitur) 

Dalam melakukan kredit ini saya melampirkan Kartu Tanda Penduduk suami dan istri, PBB rumah, Slip Gaji 3 bulan terakhir, NPWP, dan Kartu Keluarga agar pihak dealer dapat percaya kepada saya dalam melakukan pengkreditan dan agar cepat juga proses kredit nya karena data yang sudah lengkap bisa proses lebih cepat disetujui nya

2. Capacity (Kemampuan Debitur)

Saya mampu membayar credit mobil Jimny ini karena saya memiliki pekerjaan tetap dengan gaji Rp.20.000.000 per bulan yang bisa menutupi kredit mobil ini sampai cicilan selesai.

3. Capital (Modal Debitur)

Saya mengajukan kredit mobil ini sebagai aset yang bisa saya gunakan untuk memenuhi keinginan hoby saya bersama teman teman komunitas juga

4. Condition (Kondisi Calon Debitur)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun