Mohon tunggu...
Rendi Akbar
Rendi Akbar Mohon Tunggu... Sales - Selamat datang di blog saya

Bersenang senang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perencanaan Kredit Mobil Baru Suzuki Jimny 5 Pintu Berdasarkan 5c dan 7p

22 Oktober 2024   01:02 Diperbarui: 22 Oktober 2024   01:12 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya credit mobil ini karena kondisi financial saya tidak mencukupi untuk membeli secara cash, karena tabungan saya belum cukup,sementara saya masih butuh untuk biaya lain-lain. Jika saya menabung uang untuk membeli secara cash maka akan membutuhkan waktu yang cukup lama.

5. Collateral (Jaminan Calon Debitur)

Dalam pengkreditan mobil ini saya tidak memberikan jaminan seperti sertifikat tanah karena mobil itu sendiri berfungsi sebagai jaminan (agunan) bagi pihak pemberi kredit (pihak lesing) adapun dokumen seperti BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) ini masih di tahan oleh pihak leasing sebagai jaminan utama sampai credit mobil ini lunas.

Untuk mendukung 5C dibutuhkan juga unsur 7P yaitu :

1. Personality (Kepribadian)

Memiliki sifat kejujuran, Tanggung jawab dengan hal yang telah dilakukan seperti riwayat kredit sebelumnya dibayar dengan tepat waktu tanpa menunggak. Reputasi keseharian bagus di sukai oleh tetangga karena tidak pernah membuat kegaduhan.

2.Party

Sudah termasuk kedalam usia produktif 21-28 tahun sehingga mempermudah dalam melakukan proses pengkreditan, karena syarat kredit minimal umur 21 tahun. 

3. Purpose

Untuk memiliki sebuah kendaraan atau mobil dan juga supaya saat mau perjalanan jauh bisa membawa seluruh keluarga.

4.Prospect

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun