Mohon tunggu...
rendhi
rendhi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1 Teknik Informatika Universitas Telkom Purwokerto

Seseorang yang minat pada bidang teknologi informasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Integrasi Kebijakan Publik dan Good Governance untuk Perlindungan Warga Negara Terhadap Bullying

15 November 2024   17:43 Diperbarui: 19 November 2024   19:23 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Program Anti-Penindasan: Sekolah dapat menerapkan program khusus yang mendidik siswa tentang teknik pencegahan dan intervensi penindasan.

2. Pelatihan untuk Staf: Pendidik harus menerima pelatihan tentang cara mengenali perilaku intimidasi dan cara melakukan intervensi dengan tepat.

B. Sektor Hukum

1. Penegakan Legislasi: Pemerintah perlu menegakkan undang-undang anti-intimidasi dan menyediakan mekanisme pelaporan yang jelas bagi para korban.

2. Layanan Dukungan: Sistem hukum harus menawarkan layanan dukungan bagi korban penindasan, memastikan mereka memiliki akses ke sumber daya yang diperlukan.

C. Sektor Kesehatan

1. Layanan Kesehatan Mental: Sangat penting untuk memberikan dukungan psikologis bagi korban penindasan, membantu mereka menghadapi dampak emosional setelahnya.

2. Kampanye Kesehatan Masyarakat: Inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mental dapat mengurangi kejadian perundungan dengan membina lingkungan masyarakat yang mendukung.

Dengan membina kolaborasi antar sektor, masyarakat dapat mengembangkan strategi komprehensif yang dapat mengatasi kompleksitas perundungan dengan lebih efektif.

Beberapa program anti-bullying internasional telah terbukti efektif di berbagai negara dan berpotensi diterapkan di Indonesia, berikut merupakan program yang dapat menangani kasus bullying dari berbagai negara yang dapat diimplementasikan di Indonesia:

1. Finlandia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun