Mohon tunggu...
rendhi
rendhi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1 Teknik Informatika Universitas Telkom Purwokerto

Seseorang yang minat pada bidang teknologi informasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Integrasi Kebijakan Publik dan Good Governance untuk Perlindungan Warga Negara Terhadap Bullying

15 November 2024   17:43 Diperbarui: 19 November 2024   19:23 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstrak: Sinergi antara kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik merupakan kunci dalam melindungi warga negara dari tindakan perundungan (bullying). Kebijakan yang efektif harus mencakup pendekatan holistik yang melibatkan berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, dan teknologi, untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi semua individu. Tata kelola yang baik, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat, memainkan peran penting dalam merancang, mengimplementasikan, dan mengawasi kebijakan anti-perundungan. Artikel ini mengeksplorasi strategi-strategi efektif yang dapat diterapkan oleh pemerintah untuk memberdayakan warga, mendorong budaya anti-bullying, serta memastikan penegakan hukum yang kuat. Dengan kombinasi pendekatan preventif dan reaktif, sinergi kebijakan publik dan tata kelola yang baik mampu memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap warga dari ancaman perundungan.

Kata kunci: Sinergi, kebijakan publik, tata kelola, bullying, warga negara  

Pendahuluan

Dalam bidang ilmu hukum khususnya pada bagian yang berkaitan erat dengan pembuatan dan penegakan hukum, permasalahan sumber hukum merupakan hal yang perlu selalu dipahami, dianalisis dan diangkat permasalahan serta solusinya, sehingga dapat diharapkan akan terjadi keselarasan dengan perkembangan hukum sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya. Baik dari kalangan ilmu hukum di Indonesia, maupun kata atau istilah sumber hukum sering digunakan dalam beberapa pengertian. Penggunaan suatu istilah dalam beberapa pengertian merupakan hal yang sering terjadi. Dalam hal ini, pertama-tama perlu dipahami dalam arti apa istilah tersebut digunakan oleh penggunanya. Sebaliknya jika kita akan menggunakan istilah hukum seperti itu, kita juga perlu menjelaskan dalam pengertian apa kita akan menggunakannya, dari pengalaman yang sering terjadi dalam perdebatan atau polemik yang berlarut-larut, karena disebabkan oleh suatu hal. kesalahpahaman dalam menggunakan istilah yang sama namun masing-masing menggunakan pengertian yang berbeda padahal sebenarnya tidak ada perbedaan dalam prinsipnya. Kata Good Governance berasal dari bahasa Inggris yang berarti pemerintahan yang baik. Istilah ini pertama kali digunakan oleh Woodrow Wilson, Presiden Amerika Serikat ke-27, sekitar 125 tahun yang lalu, yang mengatakan bahwa pemerintahan harus dijalankan dengan baik. Akademisi memberikan respon yang baik terhadap pidatonya, sehingga akhirnya menjadi ilmu pengetahuan.

Konsep good governance merupakan pengembangan dari gaya pemerintah Dimana batas batas antara sektor public dan sektor privat menjadi kabur. Pengaburan batas-batas ini sejalan dengan kebutuhan dari negara modern untuk lebihmelihatkan mekanisme politik dan pengakuan akanpentingnya isu-isu yang menyangkut empati dan perasaan dari publik.ada beberapa orang yang mendefinisikan good governance dengan berbagai versi yaitu : Yusuf Wanandi, menurut beliau good governance adalah kekuasaanyang didasarkan peada peraturan perundang-undangan yang berlak, secara kebijakannya diambil secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyrakat.

Negara, dalam hal ini pemerintah, harus menjamin bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk dilindungi dari ancaman dan mempunyai rasa aman, sebagaimana diatur dalam pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Setiap Orang mempunyai hak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dikuasainya, serta hak atas rasa aman dan terlindungi dari bahaya rasa takut untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia”. (Anita, 2021)

Teori perlindungan hukum menurut Setiono mengartikan perlindungan hukum sebagai pencegahan untuk melindungi masyarakat terhadap tindakan sewenang-wenang pemerintah yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat agar masyarakat dapat mencapai harkat dan martabat kemanusiaannya. (Tri Rizky, 2022)

Melindungi korban juga merupakan salah satu tujuan pemidanaan, khususnya penyelesaian konflik, dimana penyelesaian konflik akibat tindak pidana akan menciptakan suasana keuntungan dalam masyarakat. Perlindungan hukum meliputi perlindungan preventif dan perlindungan represi. Perlindungan hukum preventif merupakan bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah. Dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan dimaksudkan untuk memberikan pembatasan terhadap pelaksanaan kewajiban. Sedangkan perlindungan UU Represif merupakan perlindungan pamungkas berupa sanksi berupa denda, penjara dan hukuman tambahan yang dijatuhkan jika terjadi pelanggaran (Tri Rizky, 2022)

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode literature review, yang berfokus pada analisis sistematis dari literatur yang relevan untuk mengidentifikasi dan memahami bagaimana sinergi antara kebijakan publik dan good governance dapat efektif dalam melindungi warga dari bullying. Literature review dilakukan melalui pencarian pada jurnal, laporan kebijakan, dan publikasi pemerintah mengenai kebijakan anti-bullying serta tata kelola pemerintahan. Melalui metode ini, penelitian berupaya membangun pemahaman yang komprehensif tentang strategi-strategi efektif yang dihasilkan dari sinergi antara kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan untuk melindungi warga dari bullying. 

Hasil dan Pembahasan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun