Peran Peace Journalism dalam Kasus
Jika dilihat dalam kasus pemberitaan mengenai Pemerintah Indonesia dan pihak PLN yang menggencarkan penggunaan kompor listrik ini, peran dari peace journalism atau jurnalisme damai sangat penting sebagai penengah.Â
Berita yang telah tersebar luas di berbagai portal berita online sebagai bentuk kegiatan jurnalisme ini telah menuai berbagai pandangan dari berbagai kalangan yang ada di Indonesia.Â
Hal tersebut memicu terjadinya gesekan antar masyarakat, antar masyarakat dengan pemerintah, bahkan antar masyarakat dengan portal berita yang bersangkutan.Â
Pada kasus ini, peace journalism berperan dalam mendamaikan semua pihak yang terlibat karena adanya berita tersebut.Â
Dilansir dari liputan6.com, solusi konflik pada kasus ini yaitu dari pihak PLN yang mencabut semua kebijakan mengenai penggunaan kompor listrik pada masyarakat.Â
PLN yang mencabut kebijakan tersebut kemudian dibantu oleh berbagai portal berita online dengan model pemberitaan yang lebih seimbang dan tidak mengarah ke arah isu-isu provokasi atau apapun.Â
Berita mengenai pencabutan tersebut diterima oleh masyarakat dengan segala alasan yang telah diberikan. Penerimaan informasi tersebut berujung perdamaian serta kondisi yang lebih harmonis.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwasanya memang keberadaan media dalam jurnalisme ini meliputi kebebasan memberitakan sesuatu. Namun, kebebasan tersebut tidak dapat ditelan mentah-mentah oleh pihak jurnalis.Â
Peran seorang jurnalis serta pihak terkait  pun penting dalam mewujudkan peace journalism yang menjadi salah satu strategi atau referensi bagi seorang jurnalis untuk menuangkan fakta dengan realitas konflik dalam pengunggahan suatu berita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H