Mohon tunggu...
Hukum

Berjihad Selain Perang

16 Desember 2018   12:11 Diperbarui: 16 Desember 2018   12:16 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Imam Nawawi menjelaskan bahwa syahid itu ada tiga macam yaitu:

1. Syahid yang mati ketika berperang melawan kafir harbi(yang berhak untuk diperangi). Orang ini dihukumi syahid di dunia dan mendapat pahala di akhirat.

2. Syahid dalam hal pahala namun tidak di sikapi dengan hukum syahid di dunia. Contohnya: mati karena melahirkan dan mati karena tenggelam. Orang yang mati seperti ini mendapat pahala di akhirat  tetapi tidak seperti yang pertama.

3. Orang yang khianat dalam harta ghanimah(harta rampasan perang). Di dunia dia di hukumi sebagai syahid tetapi di akhirat tidak mendapat pahala syahid secara sempurna.

Namun ada sebuah ambigu ataupun pertanyaan seperti "apakah orang yang tenggelam itu semua bisa dikatakan jihad dan matinya syahid? Menurut Ibnu Taimiyah memberikan jawaban, ia termasuk mati syahid selama ia tidak bermaksiat dalam menaiki kapal karena ada hadist shahih yang menguatkan argumenya dan asalkan dia pergi dengan menaiki kapal tersebut yakin akan keselamatanya, karena jika ia tau kapal tersebut tidak berstandar maka sama saja bunuh diri dan tidak bisa disebut syahid.

Jika kita melihat peristiwa dari musibah kapal tersebut itu kembali bagaimana kita sadar akan keselamatan orang banyak tetapi kesadaran itu tidak muncul kepada orang orang yang terkena musibah itu sendiri, yang ada adalah bagaimana dia ingin mencapai tujuanya dengan cepat tanpa memikirkan keselamatan dirinya sendiri, dengan menaiki kapal tersebut sebanyak mungkin, sebenarnya dia tau kapasitas maksimal akan muatan kapal tapi orang orang di sana menghiraukan dengan ketinggian ego masing masing. 

Dan apakah orang orang yang meninggal dalam musibah ini bisa di katakan semua mati syahid? Jika kita memaknai pernyataan dari Ibnu Taimiyah, itu semua tergantung niatnya masing masing, dan mungkin tidak semua korban dalam kecelakaan ini mempunyai niat yang baik tetapi pasti ada juga yang mempunyai niat baik dengan bersilaturahmi pada hari raya Idul Fitri.

Pesan buat kita semuanya jangan jadikan ke egoisan dan nafsu kita untuk mencelakakan diri sendiri dan orang lain. Jika sudah terjadi musibah siapa yang rugi? Kita sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun