Mohon tunggu...
Rena Afifah Putri
Rena Afifah Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Pendidikan Fisika || Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peralihan Pembelajaran Jarak Jauh Menuju Pembelajaran Tatap Muka Beberapa Daerah di Indonesia

8 November 2021   20:00 Diperbarui: 8 November 2021   20:04 960
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Dr. Ir. Vina Serevina, M.M., Rena Afifah Putri, Pendidikan Fisika, Universitas Negeri Jakarta, 2021.

Jakarta, 8 November 2021 --- Sekolah Tatap Muka, apakah semua daerah sudah siap?

Sekitar awal bulan Oktober tahun 2021, Pendidikan Indonesia mulai dikejutkan dengan pemberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di beberapa daerah. Namun pelaksanaan PTM ini masih terbatas, yang disebut Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) artinya kegiatan belajar-mengajar hanya sebatas uji coba kesiapan peserta didik, guru, dan perangkat lainnya dalam menanggulangi penyebaran virus covid-19.

Konsep yang benar dari Pembelajaran Tatap Muka terbatas adalah mengatur jumlah peserta didik di setiap kelas agar menjadi lebih sedikit dari jumlah normal. Pengaturan juga dilakukan pada meja dan kursi pelajar. Jumlah kursi dikurangi dan jaraknya diatur sesuai protokol. Dilansir dari Jawapos.com, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek Jumeri menyampaikan, 99 persen atau 57 kota/kabupaten di wilayah Indonesia sudah dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.

Konsep yang benar dari Pembelajaran Tatap Muka terbatas adalah mengatur jumlah peserta didik di setiap kelas agar menjadi lebih sedikit dari jumlah normal. 

Pengaturan juga dilakukan pada meja dan kursi pelajar. Jumlah kursi dikurangi dan jaraknya diatur sesuai protokol. Dengan adanya pemberlakuan PTM Terbatas ini, mengharuskan peserta didik untuk siap dengan segala perubahan yang ada. Pendidik, peserta didik, dan orangtua peserta didik dipaksa untuk siap secara tiba-tiba dan beradaptasi Kembali dengan adanya PTM Terbatas ini. 

Selain itu, pendidik juga dituntut untuk menyiapkan sekaligus segala perangkat pembelajaran online-offline dengan memastikan tujuan pembelajaran baik PJJ maupun PTM tetap tersampaikan dengan baik. Manfaat yang akan didapatkan ialah memberikan kesiapan kepada seluruh tenaga pendidik dan kependidikan, peserta didik, dan wali murid dalam menghadapi Pembelajaran Tatap Muka (PTMT) Terbatas.

PTM Terbatas Harus Mempertimbangkan Psikologis Peserta Didik

Untuk bergerak dari sesuatu yang konstan menuju perubahan lainnya pasti perlu banyak pertimbangan dan harus diperhatikan. Begitu juga dengan PJJ yang berubah menjadi PTM Terbatas, banyak hal yang harus dijadikan bahan pertimbangan terkhusus untuk peserta didik. Salah satunya ialah psikologis tiap peserta didik. 

Dikarenakan pembelajaran ini tidak semua siswa dilakukan di sekolah, tetapi masih ada yang belajar dari rumah. Maka dari itu sebagai pengajar untuk senantiasa memberikan materi ajar yang sesuai dengan kondisi anak. Jangan sampai ada kesenjangan antara peserta didik yang belajar di sekolah dengan peserta didik yang belajar dari rumah.

Dan juga untuk memberikan soal-soal latihan yang berbeda dari PJJ, dikarenakan adanya perbedaan pemahaman penguasaan materi saat belajar online dan juga offline. PTM Terbatas ini pun dilaksanakan hanya untuk empat jam pelajaran dan tiap jam pelajarannya terdiri atas 30 menit, hal ini menjadikan materi yang disampaikan hanya materi esensial saja.

Pelaksanaan PTM Terbatas ini di Indonesia telah dilaksanakan, tetapi masih ada yang belum melaksanakan. Alasannya ialah keberadaannya fasilitas serta kesiapan pihak sekolah beserta pengajarnya. Untuk kegiatan hybrid learning ini pun banyak saran dan masukan dari orangtua peserta didik. Menjadikan untuk mengikuti PTM Terbatas harus dengan seizin orangtua masing-masing peserta didik. Ada yang mengizinkan, dan tak sedikit orangtua peserta didik tidak mengizinkan dengan salah satu alasannya masalah Kesehatan peserta didik itu sendiri.

Apakah Persyaratan Dibukanya Sekolah Salah Satunya ialah Vaksinasi Pelajar ?

Pelaksanaan vaksinasi untuk pelajar baik SMA maupun SMP sudah mulai dilakukan untuk umur diatas 12 tahun. Tetapi masih banyak pelajar SMA-SMP yang belum vaksinasi pertama maupun vaksin kedua. Maka dengan dibukanya sekolah dalam mengembalikan peserta didik ke sekolah, syarat yang dikeluarkan satuan Pendidikan ialah sekolah tersebut harus sudah masuk wilayah 1 s.d artinya, tingkat PPKM wilayah tersebut berada dalam wilayah 1 s.d 3. Sebagai tambahan persyaratan untuk pendidik dan tenaga kependidikan ialah sudah melakukan vaksinasi pertama dan kedua, menyediakan pembelajaran jarak jauh dan tatap muka terbatas.

Walau berada di wilayah PPKM wilayah 1 s.d 3 tetapi bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang belum melakukan vaksinasi pertama dan kedua, tidak bisa menghadiri PTM Terbatas dan harus digantikan dengan guru lainnya. Dilansir kemendikbud.go.id --- "Saat ini vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan dosis pertama mencapai 60 persen atau dari 5,5 juta guru sudah 3,4 juta orang yang divaksinasi. Sedangkan untuk dosis kedua sudah sebanyak 40 persen dari jumlah guru".

Dan juga yang terpenting ialah bukan hanya soal sudah divaksinasi atau belum, tetapi harus didukung oleh adanya program kesehatan yang mumpuni. Seperti memakai masker double, selalu mencuci tangan sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas, saling menjaga jarak. Program Kesehatan ini pun bukan hanya untuk peserta didik, tetapi untuk pendidik dan tenaga kependidikan juga.  Dilansir kemendikbud.go.id -- apabila peserta didik akan mengikuti PTM terbatas, hal penting yang harus didapatkan adalah izin orang tua. Siswa dapat tetap belajar dari rumah apabila orang tua belum mengizinkan karena berbagai alasan, termasuk jika memiliki penyakit bawaan. Mengajar dari rumah juga boleh dilakukan oleh guru yang memiliki komorbid.

Apakah Semua Daerah Di Indonesia Sudah Dibuka Untuk PTM Terbatas?

Dilansir ditpsd.kemdikbud.go.id-- Dari total 435.650 sekolah jenjang SD sampai SMA di Indonesia, sebanyak 27,17 persen di antaranya sudah menggelar PTM terbatas. Artinya, sekitar 117 ribu satuan pendidikan sudah membuka sekolah. Dari data yang dimiliki pemerintah sampai awal bulan Oktober lalu, 7,17% sekolah sudah menjalankan PTM Terbatas secara nasional. Sedangkan sisanya 72,83& masih melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Aturan terbaru mengenai penyelenggaraan sekolah tatap muka tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan Senin, (23/8/2021).

Untuk beberapa wilayah di DKI Jakarta, status PPKM sudah banyak yang turun dari level 4 ke 3. Sementara itu, seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bali masih berada pada level 4, sehingga belum diperkenankan menggelar sekolah tatap muka.

PJJ yang berkepanjangan bisa berdampak besar dan permanen terhadap para pelajar di Indonesia. Adapun, sejumlah dampak yang sangat diantisipasi, diantaranya putus sekolah, penurunan capaian pembelajaran, dan kesehatan mental serta psikis anak-anak.

Sumber Referensi:

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2021/09/serbaserbi-pembelajaran-tatap-muka-terbatas-di-wilayah-ppkm-level-3

https://ditpsd.kemdikbud.go.id/artikel/detail/ada-117-ribu-sekolah-sudah-melaksanakan-ptm-terbatas

https://www.jawapos.com/nasional/pendidikan/21/09/2021/sebagian-besar-wilayah-di-indonesia-sudah-bisa-ptm-terbatas/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun