Mohon tunggu...
resya marchelina
resya marchelina Mohon Tunggu... Foto/Videografer - .

.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Polemik Hoaks dan Hari Aksara Internasional

6 Oktober 2019   18:48 Diperbarui: 6 Oktober 2019   18:54 5
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat pemilu misalnya, pasti ada saja pihak yang menyebarkan berita hoaks mengenai salah satu kandidat lawan agar menurunkan integritas pihak yang bersangkutan. 

Meski sudah ditegaskan bahwa hoaks harus diberantas, sepertinya masih ada saja orang orang yang berkeras menyebarkan hoaks demi keuntungan pribadi dan golongan.

Kurangnya minat baca dan kesadaran masyarakat akan pentingnya aksara seperti memberi celah untuk oknum-oknum tertentu melakukan aksi penyebaran berita hoaks. 

Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah melakukan segala cara demi memberantas hoaks. Kiat kiat yang dilakukan pemerintah sudah cukup jelas. Salah satunya yaitu dengan dibuatnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang penyebaran informasi hoaks atau bohong.

Seperti yang terdapat dalam pasal 28 ayat 1 dalam UU ITE, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."

Sebagaimana yang dijelaskan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa kesadaran masyarakat akan hukum dan sosial masih dikategorikan rendah, tidak seimbang dengan tingkat melek aksara yang sudah melesat jauh dari tahun-tahun sebelumnya. Terlebih lagi, dewasa ini masyarakat sudah melek teknologi. 

Dengan teknologi, tentunya banyak hal yang akan didapatkan. Berita; contohnya. Masyarakat dapat dengan mudah mengakses berita melalui daring dan media lain. Akan tetapi, kita harus waspada karena hoaks masih tersebar dimana-mana.

Dilansir dari situs berita daring kenamaan, tercatat sekitar 800.000 situs portal penyebar hoaks di Indonesia pada tahun 2017 dan ada lebih dari 300.000 Url hoaks tersebar terkait kerusuhan di Papua ditahun 2019 ini. 

Melihat hal tersebut, penyebaran hoaks meski terkategorikan menurun dari tahun sebelumnya, tetapi masih menunjukan eksistensi besarnya di Indonesia. 

Kiranya hoaks banyak muncul pada kejadian yang sedang hangat dibicarakan di masyarakat, seperti pemilu, atau bahkan kejadian kisruh di masyarakat. Hal ini kembali lagi tentang bagaimana animo masyarakat dalam menghadapi berita yang terkait dan kesadaran dalam menyikapi berita itu.

Berbicara mengenai bagaimana masyarakat harusnya mengambil sikap. Keseimbangan kemampuan masyarakat baik dari segi aksara, teknologi, dan kesadaran dalam mengolah informasi, wajib menjadi fokus yang diperhatikan, guna terhindar dari hal-hal yang berbau kebohongan serta amoral. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun