Mohon tunggu...
Moch Fachrizal
Moch Fachrizal Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa-mahasiwa

renang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Faktor Perceraian

7 Maret 2024   00:06 Diperbarui: 7 Maret 2024   00:09 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.Analisis Dampak Perceraian dan pemberdayaan keluarga di Wonogiri


Berdasarkan catatan Kantor Kemeterian Agama (Kemenag) di Wonogiri dalam setahun rata-rata ada 10.000-11.000 pernikahan. Dari jumlah tersebut angka perceraiannya berkisar 8-9 persen. Upaya mengatasi tingkat perceraian, pemberdayaan keluarga pasca perceraian, sementara masih menjadi tanggung jawab sendiri-sendiri, namun melalui Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) keluarga yang fakir miskin diberikan santunan-jaminan sosial untuk usaha, bahkan diberikan modal ekonomi untuk membantu keluarga miskin, apakah itu untuk program keluarga pasca perceraian atau hanya keluarga miskin secara umum.
Program pemerintah tidak sampai menyentuh bagaimana pembinaan keluarga sakinah, semuanya diupayakan sendiri, sementara program pemerintah tidak didukung oleh anggaran yang cukup untuk mendukung program keluarga sakinah.
Cara mengatasi angka perceraian yang banyak terjadi di kabupaten Wonogiri
Langkah pertama menurut kami(penulis), yakni perlu mengidentifikasi masalah. Tersebut, Apakah penyebab terjadinya perceraian tersebut dikarenakan faktor ekonomi ataupun rusaknya keharmonisan dalam rumah tangga. Jika karena faktor ekonomi, maka seharusnya perlu adanya kerjasama yang lebih kuat antara masyarakat dengan BPKAD wonogiri dan Pemkab Wonogiri untuk memperbuka peluang-peluang kinerja khususnya di kabupaten Wonogiri. 

Hal itu merupakan suatu kebijakan yang sangat membuka lebar dan memperbaiki ekonomi masyarakat Wonogiri. Dengan adanya peluang kerja yang akan memperbaiki ekonomi masyarakat, maka menurut kami itu akan mengurangi angka perceraian di Wonogiri, Karena rata-rata penyebab terjadinya perceraian itu di karenakan kurangnya ekonomi untuk hidup. Hal inilah yang menjadikan suami ataupun istri saling meninggalkan satu sama lain.
Langkah kedua jika perceraian disebabkan karena rusaknya keharmonisan dalam berumah tangga, maka perlu adanya sosialisasi terhadap masyarakat khususnya dalam sektor agama yang memberi bimbingan atau doktrinisasi agar masyarakat menjadi lebih paham atas tidak di anjurkannya cerai dalam agama,serta keluarga menjadi lebih mapan dan bisa menjalani hubungan kekeluarga dengan baik.


2.Faktor penyebab perceraian


Faktor-faktor penyebab perceraian telah diatur di dalam pasal 38 UU perkawinan. Putusnya ikatan pernikahan atau perkawinan bisa terjadi disebabkan karena kematian perceraian, putusan pengadilan.
Alasan-alasan yang bisa diajukan di ranah perceraian:
Melakukan zina, pemabuk, penjudi dan lain sebagainya di antara salah satu pihak
Antara suami atau istri saling meninggalkan selama minimal 2 tahun tanpa disertai alasan ataupun yang lainnya
Salah satu pihak suami atau istri telah melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang menyebabkan ia di penjara
Pihak suami ataupun istri telah mendapat cacat badan sehingga dia tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai suami maupun istri
Pihak suami maupun istri telah melakukan penganiayaan berat dan membahayakan
Telah terjadi syiqaq( perpecahan dalam rumah tangga yang tidak ada jalan keluarnya, Serta tidak dapat melanjutkan hubunganya sebagai suami istri.)

3.Alasan terjadinya perceraian


1.Kehidupan beragamaSeperti yang kita ketahui, agama telah menetapkan banyak kebijakan dan peraturan dalam memulai sebuah keluarga, terutama melalui pernikahan. Pernikahan merupakan pintu yang harus dilalui setiap individu untuk menikah. Tanpa perkawinan menurut ajaran atau aturan agama, maka keluarga tidak akan harmonis
2. Ekonomi Ekonomi keluarga merupakan tulang punggung membangun rumah tangga sakinah mawaddah wa rahmah. Oleh karena itu, membangun keluarga berarti membangun bangsa. Jika keluarga diabaikan maka akan menjadi bibit keretakan dalam masyarakat.
3. LingkunganKeluarga merupakan unit terkecil dalam pembentukan kelompok sosial dan merupakan artikulasi fundamental pembangunan. 

Dan mencapai suatu bangsa, keluargamembentuk kepribadian yang mempunyai pengaruh kuat terhadap lingkungan, jika kepribadian yang diciptakan oleh keluarga baik maka akan terbentuk bangsa yang baik, begitu pula sebaliknya, bangsa yang buruk akan terbentuk jika karakter yang terbentuk dalam keluarga buruk
4. Penggunaan media dan teknologi Penyebab permasalahan. Yang mereka hadapi bervariasi, mulai dari faktor internal hingga faktor eksternal. Permasalahan dalam rumah tangga seringkali disebabkan oleh tekanan ekonomi dan perselingkuhan. Kekuatan eksternal antara lain pengaruh doktrin modernisasi, teknologi, dan ketimpangan upah antara suami dan istri yang bekerja bersama.


4.Dampak dan akibat perceraian  


A. Anak menjadi korban
Anak adalah korban utama ketika orang tua bercerai. Mereka merasa takut kehilangan satu orang tua dan cinta yang mereka berikan. Mereka juga bisa merasa bersalah dan menganggap diri mereka sebagai penyebab perceraian. Prestasi sekolah mereka akan menurun dan mereka cenderung menjadi lebih tertutup. Anak- anak yang lebih besar bisa merasa terjepit antara orang tua mereka. Mungkin mereka juga terlibat dalam pergaulan buruk atau hal negatif lainnya sebagai pelarian.
B. Dampak untuk orang tua
Keputusan untuk bercerai dapat berdampak pada orang tua pasangan yang bercerai. Mereka mungkin merasa khawatir dan risih terhadap permasalahan anak-anak yang bercerai. Beberapa juga harus membantu membesarkan cucu karena ketidaksanggupan pasangan bercerai.
C. Bencana keuangan
Jika Anda bercerai dan istri merupakan pencari nafkah, Anda tidak akan memiliki pendapatan setelah bercerai. Jika Anda dan mantan pasangan mendapatkan pendapatan bersama, pendapatan Anda akan berkurang setelah bercerai. Jika Anda mendapatkan hak asuh atas anak, Anda bertanggung jawab untuk biaya hidup anak. Setelah bercerai, banyak keluarga mengalami penurunan standar kehidupan hingga lebih dari 50%.
D. Masalah pengasuhan anak
Setelah bercerai, Anda perlu berperan ganda sebagai ayah dan ibu. Tugas ini sulit karena ada banyak hal yang harus dipikirkan sendiri. Jika anak remaja, Anda perlu menjaga dan mendisiplinkan mereka dengan bijak. Berbagi hak asuh dengan mantan pasangan bisa menjadi masalah karena ada rasa sakit hati yang sulit diatasi. Masalah pendidikan dan disiplin anak bisa menyebabkan perselisihan.
E. Gangguan emosi
Setelah bercerai, hal yang wajar jika Anda masih mencintai mantan pasangan dan merasa kecewa serta takut tidak akan dicintai lagi. Anda juga bisa merasa terhina, marah, kesal, dan kesepian karena kehilangan tempat berbagi cerita dan mendapatkan dukungan emosional. Depresi juga bisa mempengaruhi kesehatan Anda setelah perceraian.
F. Bahaya masa remaja kedua
Pasangan baru bercerai sering mengalami masa remaja kedua, mengejar hubungan dan harga diri yang jatuh, namun dapat menimbulkan masalah lebih buruk karena langkah yang tidak dipertimbangkan.
Perceraian bukan solusi terbaik. Pertimbangkan dampaknya secara matang. Banyak kasus perkawinan sulit yang bisa diselamatkan tanpa bercerai. Komunikasikan masalah dengan baik kepada pasangan Anda. Jangan coba berselingkuh, itu hanya memperburuk situasi. Pilih pertahankan perkawinan demi anak dan keluarga.


5.Pencegahan percaraian


1. Mengoptimalkan kursus keluarga sakinah, dengan memperbanyak tatap muka BP4 bersama dengan pasangan pranikah, yang sebelumnya tidak berjalan dengan optimal disebabkan karena keterbatasan dana sehingga tatapmuka hanya dilakukan sekali dua kali sehingga program ini tidak berjalan dengan optimal.
2. Memperbanyak pengkajian ataupun penyuluhan dari KUA ataupun BP4 serta penguatan mental para pasangan keluarga untuk membina masyarakat dari dasar sampai ketaraf yang lebih tinggi.
3. Permasalahan muncul ditingkat pengadilan yang lebih memberikan kelonggaran dalam perceraian menyebabkan banyaknya angka perceraian, maka dibutuhkan upaya seperti pencegahan tingkat perceraian seperti di wilayah Bulukerto dengan mengadakan denda yang tinggi, sehingga pasangan suami mengurungkan niatnya untuk bercerai, dan menekan angka perceraian diwilayah tersebut.
4. Mengoptimalkan fungsi BP4 sebagai badan pembinaan keluarga sejahtera, mendamaikan konflik antara suami dan istri, menggiatkan kembali fungsi mediasi dalam proses perceraian sebelum sampai di meja hijau Pengadilan Agama.
5. Peradilan berinisiatif jemput bola untuk mempermudah dalam layanan, tiap- tiap wilayah ada sidang di tempat diberbagai daerah sehingga secara langsung layanan sidang keliling mempunyai pengaruh terhadap tingkat angka perceraian.
Kelompok :
Wahyu Rosyid Nurrohim 222 121 135
Muhammad Ainul Izza 222 121 155
Muh Abdul Aziz 222 121 160
Ahmad Faiz 192 121 139
Moch Fahrizal 222 121 129
Nur amin 222 121 157

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun