Pada undang-undang nomor 22 Tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak, Â dan rujuk dijelaskan mengenai pencatatan dan hukuman bagi pelanggar peraturan ini.
(1) Nikah yang dilakukan menurut agama Islam selanjutnya disebut nikah, diawasi oleh pegawai pegawai pencatatan Nikah yang dangkat oleh Menteri Agama atau oleh pegawai yang di tunjuk
(2) yang berhak menentukan pengawasan atas nikah dan menerima pemberitahuan tentang talak dan rujuk, hanya pegawai yang diangkat oleh menteri Agama oleh Pegawai yang ditunjuk olehnya.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (2) "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"
Disini berarti bahwa untuk mengurus perkawinan harus di kantor urusan agama bagi yang Bergama muslim dan mengurus ke kantor catatan sipil bagi yang non-muslim
3. Kompilasi Hukum Islam:
Pasal 5 ayat (1) dan (2)
 1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat
 2) Pencatatan perkawinan tersebut apada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954 Pasal 6 ayat (1) dan (2)
1) Untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
2) Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan Hukum