Pertama, publik ikut mendanai partai. Partai yang dibesut Grace Natalie ini telah meluncurkan kartu "Solidaritas Anti Korupsi dan Intoleransi (SAKTI)" untuk menggalang dana publik. Dana ini akan dikelola secara transparan dan akuntabel untuk mencegah dan meminimalisir praktek korupsi dalam partai.
Sebetulnya, penggalangan dana publik untuk pembiayaan partai bukanlah hal yang baru. Ia menjadi sebuah terobosan baru ketika pihak yang jadi penyumbang tidak hanya berhak untuk ikut menentukan arah kebijakan partai, tetapi juga memiliki kewenangan untuk mengawasi kader PSI yang duduk sebagai wakil rakyat.
Bagaimana implementasi hak dan kewenangan penyumbang ini memang masih belum jelas. Namun, komitmen PSI untuk membuka keran keterlibatan masyarakat secara langsung sudah menjadi sebuah langkah maju yang tepat dan bagus.
Kedua, partisipasi panelis independen. Saat ini PSI sedang menyeleksi calon legilatif yang akan ikut bertarung dalam pemilu 2019. Seleksi ini melibatkan panelis independen antara lain Mahfud MD, dan perwakilan dari DPP PSI.
Model perekrutan seperti itu, menurut saya, bisa mencegah praktek perkoncoan, kompromi, transaksional atau jual-beli tiket calon legislatif. Sekaligus diharapkan bisa menjaring calon anggota legislatif yang memiliki kecakapan intelektual, berwawasan luas, dan berintegritas.
Mengevaluasi Kader
Tata kelola partai politik yang baik belum cukup kalau hanya sampai pada dua terobosan seperti yang dilakukan PSI di atas. Menurut saya, persoalan penting lainnya adalah bagaimana mengelola, mengawasi, dan mengevaluasi kader partai yang sudah dan sedang menjadi anggota legislatif. Selama ini, proses pengawasan dan evaluasi yang objektif disinyalir masih belum berjalan maksimal. Indikasinya cukup jelas, kinerja dewan umumnya melempem.
Untuk mengatasi persoalan akut ini, partai politik harus mulai memberikan penilaian dan evaluasi berkala yang terukur dan objektif atas kinerja kadernya di DPR. Buat indikator kinerja dan target pencapaian bagi masing-masing kader. Hasil penilaian ini bisa menjadi tolak ukur dan pertimbangan untuk proses pencalonan anggota legislatif di periode berikutnya. Kalau kinerjanya baik, wajib untuk dipertahankan. Jika tidak, pantas untuk dilengser, lalu digantikan oleh kader yang lebih kompeten.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H