Mohon tunggu...
rella sha
rella sha Mohon Tunggu... Lainnya - Domestic Goddess

Hello from dailyrella.com

Selanjutnya

Tutup

Financial

Cepat Bayar Utang, Pahami Prosedur Pengalihan Piutang

19 November 2023   09:49 Diperbarui: 26 November 2023   23:24 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bolak balik ambil pinjaman usaha di bank, pernah nggak kita tahu soal cessie? 

Cessie adalah suatu cara pemindahan piutang atas nama dari kreditur lama kepada kreditur baru. Pengalihan piutang ini dapat dilakukan secara sukarela atau karena suatu sebab tertentu, seperti kepailitan atau pailitnya kreditur lama.

Saya baru tahu soal beginian dari menyimak beberapa kasus yang diceritakan teman-teman banker di grup geng kuliah. 

Contohnya, ketika Bank ABC memberikan kredit kepada PT XYZ sebesar Rp 800 juta. Sebagai jaminan, Bank ABC meminta PT XYZ untuk menyerahkan piutang atas nama PT DEF sebesar Rp200 juta.

PT XYZ kemudian menandatangani perjanjian cessie dengan Bank ABC. Dalam perjanjian tersebut, disebutkan bahwa PT DEF setuju untuk mengalihkan hak tagih atas piutang kepada Bank ABC.

Dengan demikian, Bank ABC memiliki hak untuk menagih piutang dari PT DEF jika PT XYZ tidak dapat melunasi utangnya.

Sederhananya, nanti kalau aku belum bisa lunasin utangku padamu, kamu tagih saja ke dia yaaa.. 

Bagaimana kalau debitur perseorangan kaya casenya Setiyawan sama CIMB Niaga baru-baru ini? Ya si bank bisa juga tuh minta lembaga keuangan untuk melunasi utang si A, lalu nanti pihak lembaga tersebut yang nagih ke si A. 

Dalam dunia perbankan, cessie sering digunakan sebagai salah satu bentuk jaminan kredit. Kreditur bank dapat mengalihkan hak tagih atas piutang kepada pihak ketiga, seperti perusahaan pembiayaan atau perusahaan modal ventura. Dengan demikian, pihak ketiga tersebut memiliki hak untuk menagih utang dari debitur jika kreditur bank tidak dapat menagih sendiri.

Ketentuan Cessie dalam Hukum Indonesia

Cessie diatur dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal tersebut menyatakan bahwa cessie adalah suatu peralihan hak atas suatu piutang dari kreditur kepada orang lain. Peralihan ini dapat dilakukan dengan cara tertulis atau lisan, namun harus dibuktikan dengan suatu akta.

Dalam pelaksanaannya, cessie harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

  • Adanya piutang atas nama
  • Adanya kesepakatan antara kreditur lama dan kreditur baru
  • Pemberitahuan kepada debitur

Jika salah satu syarat tersebut tidak dipenuhi, maka cessie tidak sah.

Penyelesaian Sengketa Cessie

Jika terjadi sengketa terkait cessie, maka sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum. Gugatan dapat diajukan oleh salah satu pihak yang terlibat dalam cessie, yaitu kreditur lama, kreditur baru, atau debitur.

Dalam penyelesaian sengketa cessie, hakim akan memeriksa dan menilai apakah cessie tersebut sah atau tidak. Jika cessie tersebut sah, maka hakim akan menetapkan bahwa kreditur baru berhak untuk menagih utang dari debitur.

Kesimpulan

Cessie merupakan salah satu bentuk pengalihan piutang yang sering digunakan dalam dunia perbankan. Cessie dapat digunakan sebagai salah satu bentuk jaminan kredit, sehingga dapat meningkatkan keamanan bagi kreditur bank.

Dalam pelaksanaannya, cessie harus memenuhi beberapa syarat agar sah. Jika salah satu syarat tersebut tidak dipenuhi, maka cessie tidak sah dan dapat menjadi dasar gugatan oleh salah satu pihak yang terlibat.

Most of all, pastikan eligibilitas kita mumpuni sebelum mengambil utang, ya! 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun