Mohon tunggu...
rella sha
rella sha Mohon Tunggu... Lainnya - Domestic Goddess

Hello from dailyrella.com

Selanjutnya

Tutup

Financial

Cepat Bayar Utang, Pahami Prosedur Pengalihan Piutang

19 November 2023   09:49 Diperbarui: 26 November 2023   23:24 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cessie diatur dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal tersebut menyatakan bahwa cessie adalah suatu peralihan hak atas suatu piutang dari kreditur kepada orang lain. Peralihan ini dapat dilakukan dengan cara tertulis atau lisan, namun harus dibuktikan dengan suatu akta.

Dalam pelaksanaannya, cessie harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:

  • Adanya piutang atas nama
  • Adanya kesepakatan antara kreditur lama dan kreditur baru
  • Pemberitahuan kepada debitur

Jika salah satu syarat tersebut tidak dipenuhi, maka cessie tidak sah.

Penyelesaian Sengketa Cessie

Jika terjadi sengketa terkait cessie, maka sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum. Gugatan dapat diajukan oleh salah satu pihak yang terlibat dalam cessie, yaitu kreditur lama, kreditur baru, atau debitur.

Dalam penyelesaian sengketa cessie, hakim akan memeriksa dan menilai apakah cessie tersebut sah atau tidak. Jika cessie tersebut sah, maka hakim akan menetapkan bahwa kreditur baru berhak untuk menagih utang dari debitur.

Kesimpulan

Cessie merupakan salah satu bentuk pengalihan piutang yang sering digunakan dalam dunia perbankan. Cessie dapat digunakan sebagai salah satu bentuk jaminan kredit, sehingga dapat meningkatkan keamanan bagi kreditur bank.

Dalam pelaksanaannya, cessie harus memenuhi beberapa syarat agar sah. Jika salah satu syarat tersebut tidak dipenuhi, maka cessie tidak sah dan dapat menjadi dasar gugatan oleh salah satu pihak yang terlibat.

Most of all, pastikan eligibilitas kita mumpuni sebelum mengambil utang, ya! 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun