Mohon tunggu...
Reksi Maulana
Reksi Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perkenalkan saya Reksi Maulana, saya merupakan mahasiswa fakultas hukum universitas jember

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengungkapan Penyalahgunaan Narkoba oleh Satreskoba Polres Jember Serta Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Narkoba

25 Desember 2023   05:25 Diperbarui: 25 Desember 2023   06:39 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Take Gambar Pribadi Magang

ABSTRAK

Pada Rabu, 18 Oktober 2023, Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat SIK. S.H., M.H dalam press conference menyatakan, bahwa pihak Satres Narkoba Polres Jember berhasil mengungkapkan sepluh pelaku pengguna dan pemakai narkoba, namun 2 diantaranya, dilimpahkan ke Mapolres Bondowoso, termasuk oknum keapal desa yang berhasil diamankan. Ada 10 laporan kasus narkoba di Polres Jember dimana diantaranya melibatkan oknum perangkat desa. Kapolres Jember menjelaskan, dari ungkap kasus narkoba inu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebarat 7,9 gram, 0 unit handphone dan uang senilai 900 ribu.

            Penyalahgunaan narkoba masih menjadi masalah kronis yang menimpa Indonesia, kasus peredaran sabu dan banyak tertangkapnya bandar-bandar narkoba internasional dalam beberapa tahun terakhir menjadi bukti bahwa Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat narkoba. Pemerintah Indonesia mengedepankan peran Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rangka mencegah dan memberantas peredaran Narkoba di Indonesia. Adapun upaya pencegahan dan pemberantasan Narkoba dilakukan dengan tiga tahapan yaitu pertama, Preemtif yaitu upaya pencegahan yang dilakukan secara dini. Kedua, Preventif yaitu upaya yang sifatnya strategis dan merupakan rencana aksi jangka menengah dan jangka panjang, namun harus dipandang sebagai tindakan yang mendesak untuk segera dilaksanakan. Ketiga, Represif, merupakan upaya penanggulangan yang bersifat tindakan penegakan hukum mulai yang dilakukan oleh intelijen.

Penyalahgunaan narkoba di Indonesia beberapa tahun terakhir ini menjadi masalah serius dan telah mencapai keadaan yang memprihatinkan, sehingga permasalahan narkoba menjadi masalah nasional. Sebagai salah satu negara berkembang, Indonesia menjadi sasaran yang sangat potensial sebagai tempat pengedaran narkoba secara ilegal. Penyalahgunaan narkoba masih menjadi masalah kronis yang menimpa Indonesia, kasus peredaran sabu dan banyak tertangkapnya bandar-bandar narkoba internasional dalam beberapa tahun terakhir menjadi bukti bahwa Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat narkoba.

Indonesia juga menjadi sasaran bagi para pengedar narkoba, karena di Indonesia para pengedar narkoba bisa menjual barang haram tersebut dengan mudah karena masih kurangnya pengawasan.

Penyalahgunaan narkoba serta peredarannya yang telah mencapai seluruh penjuru daerah dan tidak lagi mengenal strata sosial masyarakat, penyalahgunaan narkoba saat ini tidak hanya menjangkau kalangan yang tidak berpendidikan saja akan tetapi penyalahgunaan narkoba telah menyebar di semua kalangan bahkan sampai pada kalangan berpendidikan. Selain itu, pengawasan pemerintah yang lemah terhadap pengedaran narkoba pun membuat pengedar narkoba semakin mudah untuk menjalankan transaksinya.

Kehidupan di jaman modern sangat jauh dari kata ramah, hal ini terlihat dari tingginya tingkat kesibukan masyarakat, tingginya angka depresi, banyaknya anak-anak yang kurang perhatian orang tua, dan begitu beragamnya kegiatan yang dilakukan sampai dengan ramainya kegiatan di jam-jam malam, ini terlihat dari banyaknya tempat hiburan malam yang buka dan berkembang. Hal ini sangat mempengaruhi pola kehidupan masyarakat, salah satunya adalah keberadaan obat bius dan zat-zat narkotika

Pengertian Narkoba

Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Narkoba adalah obat, bahan, atau zat dan bukan tergolong makanan jika diminum, diisap, dihirup, ditelan atau disuntikkan, berpengaruh terutama pada kerja otak (susunan syaraf pusat), dan sering menyebabkan ketergantungan. Akibatnya kerja otak berubah (meningkat atau menurun), demikian juga fungsi vital organ tubuh lain ( jantung, peredaran darah, pernapasan dan lainnya).

Sesuai dengan Undang-Undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkoba dibagi dalam 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya.

Narkotika Menurut Soerdjono Dirjosisworo (1986) bahwa pengertian narkotika adalah "Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh." Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain. Narkotika digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu:

  • Narkotika golongan I, adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan. Contoh : ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
  • Narkotika golongan II, adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin, benzetidin, dan betametadol.
  • Narkotika golongan III, adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh: kodein dan turunannya.

Psikotropika Pengertian Psikotopika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku. Psikotropika digolongkan lagi menjadi 4 kelompok adalah :

  • Psikotropika golongan I, adalah dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD, STP, dan ekstasi.
  • Psikotropika golongan II, adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.
  • Psikotropika golongan III,adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam. d. Psikotropika golongan IV, adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : nitrazepam (BK, mogadon, dumolid) dan diazepam.

Zat adiktif lainnya Zat adiktif lainnya adalah zat-zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya, diantaranya adalah : 

  • Rokok 
  • Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan
  • Thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan.

Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia)

Pengertian kepolisian juga terdapat dalam Undang-Undang di Indonesia. Undang-undang yang membahas tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terdapat dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2002 dalam Pasal 1 ayat (1). Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa "Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Fungsi kepolisian sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, pelindung, pengayom dan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan lembaga kepolisian adalah organ pemerintah yang ditetapkan sebagai suatu lembaga dan diberikan kewenangan menjalankan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Polri dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba, melakukan langkah strategis sebagai berikut:

  •  Pre-emptif Upaya pre-emptif yang dilakukan adalah berupa kegiatan-kegiatan edukatif (pendidikan/pengajaran) dengan tujuan mempengaruhi faktor-faktor penyebab yang mendorong dan faktor peluang,yang biasa disebut faktor "korelatif kriminologen" dari kejahatan narkotika, sehingga tercipta suatu kesadaran, kewaspadaan, daya tangkal, serta terbina dan terciptanya kondisi perilaku/norma hidup bebas Narkoba. Yaitu dengan sikap tegas untuk menolak terhadap kejahatan Narkoba. Kegiatan ini pada dasarnya berupa pembinaan dan pengembangan lingkungan pola hidup sederhanadan kegiatan positif,terutama bagi remaja dengan kegiatan yang bersifat produktif, konstraktif, dan kreatif. Sedangkan kegiatan yang bersifat preventif edukatif dilakukan dengan metode komunikasi informasi edukatif, yang dilakukan melalui berbagai jalur antara lain keluarga, pendidikan, lembaga keagamaan, dan organisasi kemasyarakatan.
  • Preventif Upaya ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan Narkoba melalui pengendalian dan pengawasan jalur resmi serta pengawasan langsung terhadap jalur-jalur peredaran gelap dengan tujuan agar Police Hazard tidak berkembang menjadi ancaman faktual.
  • Represif Upaya Represif atau penindakan dilakukan dengan cara melakukan penangkapanpenangkapan terhadap para pengguna dan pengedar narkoba. Penangkapan tidak hanya dilakukan terhadap warga negara Indonesia saja, tetapi penangkapan juga dilakukan terhadap warga negara asing yang terlibat.

Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba

            Pencegahan atau penanggulangan penyalahgunaan narkoba merupakan suatu upaya yang ditempuh dalam rangka penegakan baik terhadap pemakaian, produksi maupun peredaran gelap narkotika yang dapat dilakukan oleh setiap orang baik individu, masyarakat dan negara. Pola kebijakan kriminal sebagai upaya penanggulangan kejahatan menurut Arief (2009:23) mengatakan bahwa, dapat ditempuh melalui 3 (tiga) elemen pokok yaitu: penerapan hukum pidana (criminal law application), pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment) dan mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat media massa (influencing views of society on crime). 

            Untuk mengatasi peredaran narkoba di dalam negeri, Pemerintah Indonesia telah mengaturnya melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Melalui Undang-Undang ini, pemerintah bertujuan antara lain untuk menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika; memberantas peredaran gelap narkotika; dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.

             Selain menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pemerintah juga memperkuat aturan hukum tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Tidak hanya itu, pemerintah juga mengeluarkan Instruksi Presiden No 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba tahun 2011-2015 sebagai bentuk komitmen bersama seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara. Terakhir adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika, yang didalamnya melibatkan peran serta dari gubernur/bupati/walikota.

                Dalam rangka melakukan upaya pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika lintas negara, perlu digunakan pendekatan multi dimensional dengan memanfaatkan berbagai disiplin ilmu pengetahuan dari penerapan teknologi. Sebagaimana diungkapkan oleh Wijaya (2005: 153) mengatakan bahwa, penanggulangan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dapat di tempuh melalui berbagai strategi dan kebijakan pemerintah yang kemudian dilaksanakan secara menyeluruh dan simultan oleh aparat terkait bekerjasama dengan komponen masyarakat anti narkoba.

 

PENUTUP

Kesimpulan

Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba merupakan usaha-usaha yang telah dilakukan oleh dilakukan oleh Pemerintah dengan mengedepankan Polri dan BNN (Badan Narkotika Nasional), agar dapat mewujudkan sumber daya manusia Indonesia seutuhnya. Adapun upaya pencegahan dan pemberantasan Narkoba dilakukan dengan tiga tahapan yaitu pertama, Preemtif yaitu upaya pencegahan yang dilakukan secara dini. Kedua, Preventif yaitu upaya yang sifatnya strategis dan merupakan rencana aksi jangka menengah dan dangka panjang, namun harus dipandang sebagai tindakan yang mendesak untuk segera dilaksanakan. Ketiga, Represif, merupakan upaya penanggulangan yang bersifat tindakan penegakan hukum mulai yang dilakukan oleh intelijen Kepolisian dalam proses penyidik yang meliputi Pengintaian, penggerbekan, dan penangkapan guna menemukan pengguna maupun pengedar Narkotika beserta bukti-buktinya.

Upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba perlu dilakukan secara komprehensif dan multidimensional. Sehingga perlu berusaha menghilangkan pandangan bahwa masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bukan hanya masalah pemerintah saja, tetapi merupakan masalah yang harus ditanggulangi bersama. Pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dilakukan dengan membangun upaya pencegahan yang berbasis masyarakat.

Saran

Perlu adanya kerja sama dengan instansi pemerintahan lain diluar Polri dan BNN (Badan Narkotika Nasional) dalam rangka meningkatkan keberhasilan pencegahan dan pemberantasan peredaran Narkoba di Indonesia.

Perlu adanya peran generasi muda dalam rangka mendukung upaya Pemerintah mencegah dan memberantas peredaran Narkoba yang saat ini masih meraja rela di hampir setiap lapisan masyarakat. Peran generasi muda sebagai generasi penerus Bangsa menjadi sangat penting demi keberhasilan membebaskan Negara Indonesia dari darurat Narkoba.

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun