System pemilu saat ini  memudahkan  peserta , masyarakat maupun pemyelenggaranya melakukan kecurangan , sehingga kita bisa melihat bagaimana pemilu 2024 kacau balau, dari yang kartu suara yang sudah tercoblos , peserta yang melakukan pencoblosan beberapa kali di beberapa TPS , bahkan ada yang melakukan coblos berjamaah.Â
Padahal bisa system nya di perbaiki asal ada kemauan dari yang memiliki kewenangan. Â Ada beberapa point yang mungkin bisa meminimalisir hal hal di atas adalah sbb :
1. E ktp yang saat ini berlaku bisa dimanfaatkan tinggal memberikan tanda atau  marking voters untuk umur di atas 18 tahun semisal memberikan warna berbeda dengan E KTP di bawah 18 Tahun ( Idealnya adalah semua penduduk Indonesia dari bayi baru lahir hingga orang orang tua memiliki E KTP )Â
2. Pendaftaran pemilih berkelanjutan yaitu melakukan pendataan untuk pendaftar pendaftar baru baik yang melakukan pendaftaran mandiri maupun langsung aktif jemput bola , selain itu pegawai KPU di daerah juga melakukan update untuk mereka yang sudah meninggal dunia sehingga tidak ada lagi tumpang tindih pemilih seperti saat ini, sehingga pegawai KPU adalah pegawai tetap dan untuk di daerah berkantor di Kecamatan untuk melayani beberapa desa, manfaatkan pegawai dukcapil untuk melakukan pendaftaran pemilih berkelanjutan. Ingat Pemilu itu hajatan 5 tahunan sehingga systemnya harus baik dan professional.
Â
3. Tempat anda mendaftar adalah tempat anda memilih ( walaupun kita sudah punya marking voters tapi kita harus mendaftar sebagai pemilih yaitu di tempat dimana kita akan memilih sehingga jika ada pemilih yang terdaftar di daerah lain otomatis akan di reject jangan memberi toleransi kepada masyarakat yang tidak mau mengikuti aturan apapun alasannya termasuk alasan demokrasi )Â
4. Pemungutan secara rahasia sehingga dalam melakukan pengambilan suara tidak diperbolehkan melakukan perekaman / video hukumannya bisa di buat  pidana dengan hukuman di atas 1 tahun.
5. Pemilihan presiden di hari yang sama baik dalam negeri maupun luar negeri ( Ini penting karena jangan sampai ada hasil hasil yang tidak  jelas ( Hoax )  yang bermaksud menggiring opini pemilih )Â
6. Pemenang di atas 51% nasional  plus minimal menang 51% dari provinsi/ District ( misal ada 30 provinsi maka minimal 16 provinsi harus menang ) ini juga penting karena kepadatan penduduk indonesia khan tiap provinsi berbeda beda.
7. Jika tidak tercapai 51% baik secara nasional dan atau  51% dari jumlah total provinsi maka lanjut ke putaran ke 2Â
8. Masuk TPS harus melewati pengenalan wajah dan terdeteksi sudah voting ( ini penting untuk menghindari oknum melakukan beberapa kali memilih ,  system akan mendeteksi bahwa kita  sudah melakukan voting )
9. Voting dengan cara sidik jari ke foto kontestan bukan dengan cara  coblos seperti saat ini, nah jika sudah melakukan cap jari ke foto kontestan yang di plih maka voter  memasukan kartu suaranya ke amplop dan kemudian memasukannya  ke kotak suara.
10. Kotak suara harus dari plastik tranparan yang kuat ( kotak suara yang tranparan memungkinkan setiap orang tau bahwa kotak suaranya kosong, sebab di beberapa tempat ternyata ada kotak suara yang sudah terisi kartu suara tercoblos ) , Kotak suara ini dijadikan inventaris KPU yang bisa digunakan beberapa kali jika tidak rusak sehingga negara bisa menghemat biaya
11. Setelah pemungutan selesai kotak suara di segel dengan car seal ( Tie In ) berserial number berdasarkan saksi masing2 partai pengusung ( carseal itu mirip segel bergerigi , dia tidak  bisa di buka kecuali di potong atau di rusak, sehingga jika seseorang ingin membuka harus melakukan berita acara atau BAP ).
12.. kotak suara di kumpulkan di kantor desa dengan pengawalan ketat kepolisian di bantu tentara juga termonitor CCTV untuk keamanan.
13. Penghitungan serentak seluruh indonesia terjadwal setelah pemilihan selesai seluruh indonesia dan luar negeri , pemotongan dan pemasangan carseal disaksikan oleh para saksi dengan melakukan berita acara ( BAP )
14. Input data ke system dan scan rekap suara termasuk bap pemotongan carseal kotak suara, hasil rekap akan muncul secara realtime  di website KPU secara nasional.
15. Money politik, markup suara dan sejenisnya  langsung di tangkap oleh polisi dengan ancaman pidana di atas tahun sehingga bisa langsung di tahan.
16. Tidak boleh ada survey, Â exit poll maupun quick count yang bermakaud menggiring opini pemilih, termasuk terlarang pejabat baik presiden , menteri , TNI , Polisi, Â Gubernur , Walikota , Bupati , Lurah/ Kepala Desa bahkan RT / RW yang aktif melakukan mobilisasi kecuali mengundurkan diri untuk mengikuti kampanye yang sudah di jadwalkan.Â
17. Pemilihan bukan hanya Memilih Presiden / Wakil Presiden, atau Anggota Legislatif termasuk pemilihan kepala desa. Selain itu ada fasilitas Referendum untuk kebijakan kebijakan yang kontraversial misalnya undang undang omni buslaw yang beberapa point perlu di referendumkan dll, namun demikian keputusan referendum bisa berdasarkan voting di legislatif atau keputusan Presiden.
18. Tak boleh ada pencoblosan ulang dalam bentuk apapun , kecurangan dalam bentuk apapun pada TPS tersebut di anggap gugur dan tidak di hitung , pelaku nya langsung di tangkap dan harus mendapatkan ancaman pidana di atas 5 tahun.Â
Saya yakin dengan system seperti di atas tidak  ada protes hasil suara karena system sudah sangat sangat transparan dan accountableÂ
saat ini banyak masyarakat maupun kontestan yang saling tunjuk berbuat curang tanpa melihat systemnya yang memang harus di perbaiki
Â
Semoga Bermanfaat
CC : Presiden RI dan DPR RIÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H