Mohon tunggu...
Jiddan
Jiddan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Indonesia

Terus Berkarya Untuk Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Saran untuk Perbaikan Pemilu ke Depan

16 Februari 2024   15:49 Diperbarui: 24 Februari 2024   21:11 1192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar ghana election website 


9. Voting dengan cara sidik jari ke foto kontestan bukan dengan cara  coblos seperti saat ini, nah jika sudah melakukan cap jari ke foto kontestan yang di plih maka voter  memasukan kartu suaranya ke amplop dan kemudian memasukannya  ke kotak suara.


10. Kotak suara harus dari plastik tranparan yang kuat ( kotak suara yang tranparan memungkinkan setiap orang tau bahwa kotak suaranya kosong, sebab di beberapa tempat ternyata ada kotak suara yang sudah terisi kartu suara tercoblos ) , Kotak suara ini dijadikan inventaris KPU yang bisa digunakan beberapa kali jika tidak rusak sehingga negara bisa menghemat biaya


11. Setelah pemungutan selesai kotak suara di segel dengan car seal ( Tie In ) berserial number berdasarkan saksi masing2 partai pengusung ( carseal itu mirip segel bergerigi , dia tidak   bisa di buka kecuali di potong atau di rusak, sehingga jika seseorang ingin membuka harus melakukan berita acara atau BAP ).


12.. kotak suara di kumpulkan di kantor desa dengan pengawalan ketat kepolisian di bantu tentara juga termonitor CCTV untuk keamanan.


13. Penghitungan serentak seluruh indonesia terjadwal setelah pemilihan selesai seluruh indonesia dan luar negeri , pemotongan dan pemasangan carseal disaksikan oleh para saksi dengan melakukan berita acara ( BAP )


14. Input data ke system dan scan rekap suara termasuk bap pemotongan carseal kotak suara, hasil rekap akan muncul secara realtime  di website KPU secara nasional.

15. Money politik, markup suara dan sejenisnya  langsung di tangkap oleh polisi dengan ancaman pidana di atas tahun sehingga bisa langsung di tahan.


16. Tidak boleh ada survey,  exit poll maupun quick count yang bermakaud menggiring opini pemilih, termasuk terlarang pejabat baik presiden , menteri , TNI , Polisi,  Gubernur , Walikota , Bupati , Lurah/ Kepala Desa bahkan RT / RW yang aktif melakukan mobilisasi kecuali mengundurkan diri untuk mengikuti kampanye yang sudah di jadwalkan. 

17. Pemilihan bukan hanya Memilih Presiden / Wakil Presiden, atau Anggota Legislatif termasuk pemilihan kepala desa. Selain itu ada fasilitas Referendum untuk kebijakan kebijakan yang kontraversial misalnya undang undang omni buslaw yang beberapa point perlu di referendumkan dll, namun demikian keputusan referendum bisa berdasarkan voting di legislatif atau keputusan Presiden.

18. Tak boleh ada pencoblosan ulang dalam bentuk apapun , kecurangan dalam bentuk apapun pada TPS tersebut di anggap gugur dan tidak di hitung , pelaku nya langsung di tangkap dan harus mendapatkan ancaman pidana di atas 5 tahun. 

Saya yakin dengan system seperti di atas tidak  ada protes hasil suara karena system sudah sangat sangat transparan dan accountable 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun