Pasal 219 KUHP menyatakan, "Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Pasal 240 ayat (1) KUHP menyatakan, "Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Pasal 241 ayat (1) KUHP menyatakan, "Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III."
Maka patut menjadi pertanyaan apakah pasal pasal tersebut menguntungkan bagi rakyat indonesia atau bahkan malah merugikan rakyat bahkan bangsa indonesia yang menjungjung tinggi demokrasi berkebebasan berpendapat, dan bahkan sejatinya pasal pasal tersebut telah mencidrai konstitusional bangsa indonesia serta prinsip Equality Before The Law sebagaimana termanifestasikan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.Selayaknya undang undang dibentuk demi kepentingan bangsa bukan dijadilkan sebuah alat politik demi kepentingan dan kepuasan sebuah kelompok. Walaupun pasal pasal ini berlaku dalam kurun waktu 3 tahun kedepan dan masih dapat dilakukan judicial review di MK akan tetapi dengan disahkannya pasal pasal penghinaan terhadap presiden, wakil presiden dan lembaga negara ini merupakn sebuah awal dari pelemahan demokrasi dalam menyampaikan sebuah pendapat. Seharusnya pemerintah dalam hal ini presiden dan DPR lebih dalam merancang dan mengesahkan sebuah undang undang menganut prinsip bahwa undang undang dibentuk dan dibuat demi kepentingan rakyat dan bangsa.Â
Seorang presiden dan lembaga negara dalam hal ini DPR sudah mendapatkan hak imunitas yang mana setiap penyataannya baik dalam parlement maupun diluar parlement tidak dapat dipidana, lalu untuk apa diterapkan pasal pasal tersebut. Seolah pasal tersebut dibuat hanya untuk membatasi masyarakat untuk berpendapat dimuka umum maupun media. Â Â