Mohon tunggu...
Reizha Hanafi
Reizha Hanafi Mohon Tunggu... Konsultan - Product Management Specialist Dig.Transformation

melihat suatu tempat dengan kebudayaan yang masih terjaga merupakan pengalaman yang luar biasa, setiap tempat dan daerah terdapat keragaman budaya, etnis, suku, ras yang saling berkesinambungan, @alamnegeriku @jinggamatahari@tanatoraja@dayaktanaleluhur@jawamemayuhayuningbawono@baliadventure@balitanahsurgawi#luarbiasa#amazing#good experience

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KUHP Baru dengan Pasal Kontroversi Pasal tentang Penistaan terhadap Presiden dan Lembaga Negara Menjadikan Demokrasi dan Berkebebasan Berpendapat Terbungkam

3 Juni 2023   15:47 Diperbarui: 3 Juni 2023   15:53 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasal 219 KUHP menyatakan, "Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Pasal 240 ayat (1) KUHP menyatakan, "Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Pasal 241 ayat (1) KUHP menyatakan, "Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III."

Maka patut menjadi pertanyaan apakah pasal pasal tersebut menguntungkan bagi rakyat indonesia atau bahkan malah merugikan rakyat bahkan bangsa indonesia yang menjungjung tinggi demokrasi berkebebasan berpendapat, dan bahkan sejatinya pasal pasal tersebut telah mencidrai konstitusional bangsa indonesia serta prinsip Equality Before The Law sebagaimana termanifestasikan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.Selayaknya undang undang dibentuk demi kepentingan bangsa bukan dijadilkan sebuah alat politik demi kepentingan dan kepuasan sebuah kelompok. Walaupun pasal pasal ini berlaku dalam kurun waktu 3 tahun kedepan dan masih dapat dilakukan judicial review di MK akan tetapi dengan disahkannya pasal pasal penghinaan terhadap presiden, wakil presiden dan lembaga negara ini merupakn sebuah awal dari pelemahan demokrasi dalam menyampaikan sebuah pendapat. Seharusnya pemerintah dalam hal ini presiden dan DPR lebih dalam merancang dan mengesahkan sebuah undang undang menganut prinsip bahwa undang undang dibentuk dan dibuat demi kepentingan rakyat dan bangsa. 

Seorang presiden dan lembaga negara dalam hal ini DPR sudah mendapatkan hak imunitas yang mana setiap penyataannya baik dalam parlement maupun diluar parlement tidak dapat dipidana, lalu untuk apa diterapkan pasal pasal tersebut. Seolah pasal tersebut dibuat hanya untuk membatasi masyarakat untuk berpendapat dimuka umum maupun media.   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun