3. Bagaimana penerapan Perma No 2 tahun 2019. Tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintah kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah (ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD).
C. Â SUMBER HUKUM (Source of Law)
Adapun yang menjadi sumber hukum dalam opini hukum (legal opinion) adalah sebagai berikut :
1. UUD 1945 pasal 22 E ayat (1).
2. Pasal 10 ayat (1) UU No. 14 tahun 1970.
3. Perma No 2 tahun 2019.
D. ARGUMENTASI HUKUM (Legal Arguments)
1. PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT MELANGGAR KONSTITUSI.
Menurut UUD 1945 pasal 22 E ayat (1) yang berbunyi Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Ini menjelaskan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali, tidak ada kata menunda bahkan mempercepat pelaksanaan pemilihan umum, secara konstitusi UUD 1945 pasal 22 E ayat (1) tidak pernah diamandemen. Seharusnya Pengadilan Negeri jakarta pusat dalam mengambil keputusan semestinya tunduk pada konstitusi Negara Republik Indonesia namun pada klausul isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sangat bertolak belakang dengn konstitusi.
2. GUGATAN YANG DIAJUKAN TIDAK SESUAI DENGAN YURIDIKSI ABSOLUT MENGADILI.
Mengenai sistem pemisahan yuridiksi dianggap masih relevan dalam penjelasan pasal 10 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 bahwa :