Mohon tunggu...
Reizha Hanafi
Reizha Hanafi Mohon Tunggu... Konsultan - Product Management Specialist Dig.Transformation

melihat suatu tempat dengan kebudayaan yang masih terjaga merupakan pengalaman yang luar biasa, setiap tempat dan daerah terdapat keragaman budaya, etnis, suku, ras yang saling berkesinambungan, @alamnegeriku @jinggamatahari@tanatoraja@dayaktanaleluhur@jawamemayuhayuningbawono@baliadventure@balitanahsurgawi#luarbiasa#amazing#good experience

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendapat Hukum (Legal Opinion) tentang Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menunda Pemilu 2024

15 April 2023   14:54 Diperbarui: 15 April 2023   14:55 1908
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Bagaimana penerapan Perma No 2 tahun 2019. Tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintah kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah (ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD).

C.  SUMBER HUKUM (Source of Law)

Adapun yang menjadi sumber hukum dalam opini hukum (legal opinion) adalah sebagai berikut :

1. UUD 1945 pasal 22 E ayat (1).

2. Pasal 10 ayat (1) UU No. 14 tahun 1970.

3. Perma No 2 tahun 2019.

D. ARGUMENTASI HUKUM (Legal Arguments)

1. PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT MELANGGAR KONSTITUSI.

Menurut UUD 1945 pasal 22 E ayat (1) yang berbunyi Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Ini menjelaskan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali, tidak ada kata menunda bahkan mempercepat pelaksanaan pemilihan umum, secara konstitusi UUD 1945 pasal 22 E ayat (1) tidak pernah diamandemen. Seharusnya Pengadilan Negeri jakarta pusat dalam mengambil keputusan semestinya tunduk pada konstitusi Negara Republik Indonesia namun pada klausul isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sangat bertolak belakang dengn konstitusi.

2. GUGATAN YANG DIAJUKAN TIDAK SESUAI DENGAN YURIDIKSI ABSOLUT MENGADILI.

Mengenai sistem pemisahan yuridiksi dianggap masih relevan dalam penjelasan pasal 10 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 bahwa :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun