Masyarakat actively obedient merupakan dari golongan masyarakat kelas menengah ke atas dengan berprofesi formal. Diantaranya tenaga pengajar, karyawan perusahaan, dan aparat sipil negara.
Oleh karena itu, mereka bisa tetap bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), menahan diri agar tidak keluar rumah untuk keperluan yang tidak mendesak, memiliki akses layanan kesehatan yang sangat baik, dan tiada kekurangan pada kebutuhan fisiologinya.
Kelompok kedua ialah mereka yang mengetahui arahan dari pemerintah mengenai upaya-upaya pencegahan virus dan protokol kesehatan yang telah disampaikan, namun terpaksa tidak bisa menerapkannya secara utuh karena mereka harus menutupi kebutuhan pokoknya dengan bekerja keluar rumah.
Umumnya mereka bekerja secara individual, informal, dan tidak terikat pada suatu instansi besar/resmi, diantara jenis pekerjaan dari kelompok ini ialah pedagang kaki lima (PKL), petani, pengemudi ojek daring, dan pemilik UMKM yang biasa mendirikan tenant sederhana di suatu tempat ramai.
Kelompok kedua disebut passively obedient karena mereka pada dasarnya berprilaku untuk taat pada arahan pemerintah namun dalam kondisi yang tertekan mereka terpaksa untuk mengesampingkan aturan tersebut dan menjadi orang patuh aturan secara pasif.
Menyoroti reaksi masyarakat kelas menengah ke bawah dan dampak ekonomi terhadap aturan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat yang dipimpin oleh Joko Widodo sedikit banyak menyisakan bentuk-bentuk prilaku sosial yang cenderung untuk berbuat sesuatu demi terjaminnya keamanan ekonomi dirinya.
Pemerintah Indonesia memang secara resmi sudah menyatakan bahwa tidak mengambil kebijaksanaan untuk mempraktikan kebijakan penguncian wilayah (lockdown) sebagaimana yang dilaksanakan oleh negara Italia dan China.
Salah satu dasar pertimbangan kebijakan ini ialah masyarakat Indonesia dominan bekerja sehari-hari sebagai pekerja informal. Apalagi total pekerja informal di Indonesia lebih banyak dari pekerja formal. Total pekerja formal sebanyak 55.272.968 orang dan masyarakat yang berstatus pekerja informal sejumlah 74.093.224 orang (Syaifudin, 2020).
Bercermin dari data ini pemerintah sudah faham bahwa langkah physical distancing yang sebelumnya ditetapkan sebagai social distancing menjadi pilihan terbaik bagi kondisi masyarakat Indonesia.
Berdasarkan analisa secara sosiologi, Masyarakat Indonesia pada umumnya berada pada kondisi stabil sebelum datangnya pandemi Covid-19. Lantas, keadaan stabil ini seketika berubah drastis seiring dengan berkembangnya perilaku-perilaku tidak sehat dari masyarakat Indonesia yang terdampak Covid-19.
Panic buying, penyebaran data korban yang palsu, mengikuti pola preventif dan pengobatan yang tidak sesuai dengan anjuran medis, dan mendatangi rentenir-rentenir konvensional ataupun digital karena lembaga keuangan seperti Bank sedang tidak bisa beroperasi normal. Prilaku irrasional ini relatif terjadi bagi masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah episentrum.