Mohon tunggu...
Reina Tabiraissa
Reina Tabiraissa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa hukum yang saat ini masih berjuang untuk mendapatkan gelar sarjana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Imunitas Kedaulatan: Menggali Esensi Kekebalan Negara dalam Hukum Internasional

24 November 2024   14:29 Diperbarui: 24 November 2024   14:46 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebelum kita masuk lebih dalam pada pembahasan Imunitas Kedaulatan, mari kita mengetahui terlebih dahulu pengertian dari Imunitas secara umum merupakan terjemahan dari kata immunity yang berarti kekebalan. Kekebalan berasal dari kata kebal dan dalam bidang hukum artinya tidak dapat dituntut. Sementara itu adalah hukum internasional istilah imunitas atau immunity dikenal sebagai aturan-aturan dan prinsip-prinsip hukum mengenai hak-hak yang dimiliki oleh kategori orang-orang atau badan-badan tertentu yang berdasarkan hukum internasional memperoleh kekebalan atau dikecualikan dari yuridiksi negara lain.

Dapat disimpulkan yang berarti imunitas kedaulatan adalah salah satu konsep fundamental dalam hukum internasional yang memainkan peran penting dalam menjaga keutuhan dan keseimbangan hubungan internasional yang berakar dari prinsip-prinsip kedaulatan, kemerdekaan, dan persamaan derajat antara negara-negara (aquality of the states)

Sejarah Imunitas Kedaulatan

Abad Kedua Belas: Landasan Feodal

Imunitas kedaulatan berakar dari sistem feodal di Inggris pada abad ke-12. Konsep ini muncul dari pemahaman bahwa raja tidak dapat dipersalahkan (the king can do no wrong) dan bahwa bangsawan memiliki hak-hak tertentu yang tidak dapat dihakimi oleh pengadilan yang sama dengan raja. Ini berarti bahwa negara memiliki hak imunitas dari segala tuntutan di pengadilan-pengadilan nasional.

Abad Kedelapan Belas: Perubahan Konsep

Dalam abad ke-16, konsep imunitas kedaulatan berubah. Negara tidak hanya memiliki hak imunitas dari tuntutan, tetapi juga memiliki hak untuk tidak berbuat salah. Raja dianggap di atas undang-undang, sebagai pembentuk undang-undang yang dikehendaki Tuhan. Ini berarti bahwa negara tidak dapat dihakimi oleh subyek-subyek yang dibentuknya, seperti dalam doktrin Thomas Hobbes dan Jean Bodin.

Esensi Kekebalan Negara dalam Hukum Internasional

Apabila negara yang digugat itu telah melakukan perbuatan sebagai negara dalam arti sebagai suatu kesatuan yang berdaulat dan dengan demikian negara tersebut bertindak dalam kualitasnya sebagai Iure Imperi, sedangkan apabila negara tersebut telah bertindak sebagai suatu entitas yang melakukan tindakan perdata sebagaimana perorangan dan dengan demikian berada dalam kualitas Iure Gestiones akan ditentukan oleh kualitas negara dalam penampakan dirinya.

Dalam hukum internasional terdapat dua jenis imunitas kedaulatan yaitu Imunitas Mutlak, konsep ini menyatakan bahwa negara tidak dapat digugat di pengadilan nasional manapun tanpa persetujuan dari negara yang bersangkutan. Prinsip ini didasarkan pada bahwa setiap negara memiliki kedaulatan terhadap wilayahnya masing-masing dan negara-negara lain harus menghormati kedaulatan tersebut. Doktrin ini bertujuan untuk memupuk persahabatan antara bangsa-bangsa dan juga untuk memberikan peluang pada wakil-wakil diplomatik negara lain untuk dapat melaksanakan fungsinya dengan baik di negara tempat yang ditugaskan.

Sebagai contoh kita dapat mengambil kasus Luther versus Sagor, berkaitan dengan masalah nasionalisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Revolusioner Rusia di tahun 1918 atas perusahaan-perusahaan kayu milik perseorangan. Pada saat masalah ini diajukan kepada mahkamah tingkat awal di Pengadilan Inggris, nasionalisasi yang dilakukan oleh Uni Soviet pada saat perkara tersebut diputuskan di pengadilan Inggris Uni Soviet belum memperoleh pengakuan dari pemerintah Inggris. Setelah Uni Soviet diakui sebagai suatu negara berdaulat dan kemudian perkara tersebut diajukan pada tingkat banding nasionalisasi tersebut kemudian diakui keabsahannya.

Jenis kedua yaitu, Imunitas Relatif yang dikembangkan untuk membatasi imunitas negara. Imunitas relatif hanya berlaku untuk tindakan-tindakan negara yang berkaitan dengan pemerintahan sedangkan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan keberadaan tidak dilindungi oleh imunitas.

Esensi Kekebalan Kapal-Kapal Negara dalam Hukum Internasional

Imunitas kedaulatan negara ini juga dimiliki oleh beberapa kapal pemerintah atau negara. Pada kapal perang memiliki imunitas dari kedaulatan negara lain, imunitas yang dimaksud disini adalah bahwa kapal perang tersebut tidak dapat ditahan atau dibebankan untuk membayar pajak, dan bahwa pihak berwenang negara pantai tidak memiliki wewenang dalam kaitan dengan terjadinya tindak pidana di atas kapal perang, kecuali apabila kapten kapal menyerahkan pelaku. Imunitas mutlak juga berlaku bagi kapal negara yang tidak dipersenjatai yang digunakan untuk fungsi-fungsi pemerintahan dan statusnya dianggap sama dengan kapal perang. Sebagai contoh adalah kapal layar atau jasa milik kepresidenan kapal pengangkutan tentara, dan kapal-kapal kecil yang digunakan untuk fungsi kepemerintahan.

Imunisasi Relatif ini juga berlaku untuk kapal kapal dagang Pemerintah/Negara hal ini menganut pada ketentuan Pasal 21 dan 22 konvensi laut teritorial Jenewa tahun 1958 dibedakan antara kapal dagang pemerintah/negara dan kapal pemerintah/negara yang dioperasikan untuk tujuan non komersial selain itu dalam Pasal 20 diizinkan pelaksanaan yuridiksi perdata oleh negara teritorial terhadap kapal-kapal dagang pemerintah atau negara titik sekarang ini hampir semua negara di dunia tidak lagi menggunakan pendekatan imunitas absolut (mutlak) terhadap kapal-kapal dagang milik negara.

Kesimpulan

Dapat kita simpulkan bahwa Imunitas kedaulatan adalah konsep kunci dalam hukum internasional yang melindungi negara dari tuntutan hukum di pengadilan negara lain. Berakar dari sistem feodal abad ke-12, prinsip ini menegaskan bahwa negara tidak dapat digugat tanpa persetujuan, mencerminkan kedaulatan dan kesetaraan antarnegara.

Terdapat dua jenis imunitas, Imunitas Mutlak yang berarti negara tidak dapat dituntut di pengadilan nasional tanpa izin, dan Imunitas Relatif, yang membatasi perlindungan hanya pada tindakan pemerintahan. Contoh kasus Luther versus Sagor menunjukkan penerapan imunitas mutlak, di mana nasionalisasi oleh Uni Soviet diakui setelah pengakuan kedaulatan.

Selain itu, kapal pemerintah juga menikmati imunitas kedaulatan. Kapal perang tidak dapat dikenakan pajak atau yurisdiksi negara lain saat menjalankan fungsi resmi. Imunitas ini juga berlaku untuk kapal non-perang yang digunakan untuk tujuan pemerintahan. Namun, banyak negara kini menerapkan imunitas relatif untuk kapal dagang milik negara. Secara keseluruhan, imunitas kedaulatan berfungsi untuk menjaga hubungan internasional yang harmonis dan menghormati kedaulatan setiap negara, meskipun konsep ini terus berkembang seiring perubahan dalam praktik hukum internasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun