Jenis kedua yaitu, Imunitas Relatif yang dikembangkan untuk membatasi imunitas negara. Imunitas relatif hanya berlaku untuk tindakan-tindakan negara yang berkaitan dengan pemerintahan sedangkan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan keberadaan tidak dilindungi oleh imunitas.
Esensi Kekebalan Kapal-Kapal Negara dalam Hukum Internasional
Imunitas kedaulatan negara ini juga dimiliki oleh beberapa kapal pemerintah atau negara. Pada kapal perang memiliki imunitas dari kedaulatan negara lain, imunitas yang dimaksud disini adalah bahwa kapal perang tersebut tidak dapat ditahan atau dibebankan untuk membayar pajak, dan bahwa pihak berwenang negara pantai tidak memiliki wewenang dalam kaitan dengan terjadinya tindak pidana di atas kapal perang, kecuali apabila kapten kapal menyerahkan pelaku. Imunitas mutlak juga berlaku bagi kapal negara yang tidak dipersenjatai yang digunakan untuk fungsi-fungsi pemerintahan dan statusnya dianggap sama dengan kapal perang. Sebagai contoh adalah kapal layar atau jasa milik kepresidenan kapal pengangkutan tentara, dan kapal-kapal kecil yang digunakan untuk fungsi kepemerintahan.
Imunisasi Relatif ini juga berlaku untuk kapal kapal dagang Pemerintah/Negara hal ini menganut pada ketentuan Pasal 21 dan 22 konvensi laut teritorial Jenewa tahun 1958 dibedakan antara kapal dagang pemerintah/negara dan kapal pemerintah/negara yang dioperasikan untuk tujuan non komersial selain itu dalam Pasal 20 diizinkan pelaksanaan yuridiksi perdata oleh negara teritorial terhadap kapal-kapal dagang pemerintah atau negara titik sekarang ini hampir semua negara di dunia tidak lagi menggunakan pendekatan imunitas absolut (mutlak) terhadap kapal-kapal dagang milik negara.
Kesimpulan
Dapat kita simpulkan bahwa Imunitas kedaulatan adalah konsep kunci dalam hukum internasional yang melindungi negara dari tuntutan hukum di pengadilan negara lain. Berakar dari sistem feodal abad ke-12, prinsip ini menegaskan bahwa negara tidak dapat digugat tanpa persetujuan, mencerminkan kedaulatan dan kesetaraan antarnegara.
Terdapat dua jenis imunitas, Imunitas Mutlak yang berarti negara tidak dapat dituntut di pengadilan nasional tanpa izin, dan Imunitas Relatif, yang membatasi perlindungan hanya pada tindakan pemerintahan. Contoh kasus Luther versus Sagor menunjukkan penerapan imunitas mutlak, di mana nasionalisasi oleh Uni Soviet diakui setelah pengakuan kedaulatan.
Selain itu, kapal pemerintah juga menikmati imunitas kedaulatan. Kapal perang tidak dapat dikenakan pajak atau yurisdiksi negara lain saat menjalankan fungsi resmi. Imunitas ini juga berlaku untuk kapal non-perang yang digunakan untuk tujuan pemerintahan. Namun, banyak negara kini menerapkan imunitas relatif untuk kapal dagang milik negara. Secara keseluruhan, imunitas kedaulatan berfungsi untuk menjaga hubungan internasional yang harmonis dan menghormati kedaulatan setiap negara, meskipun konsep ini terus berkembang seiring perubahan dalam praktik hukum internasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H