Mohon tunggu...
Reina Tabiraissa
Reina Tabiraissa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa hukum yang saat ini masih berjuang untuk mendapatkan gelar sarjana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Imunitas Kedaulatan: Menggali Esensi Kekebalan Negara dalam Hukum Internasional

24 November 2024   14:29 Diperbarui: 24 November 2024   14:46 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebelum kita masuk lebih dalam pada pembahasan Imunitas Kedaulatan, mari kita mengetahui terlebih dahulu pengertian dari Imunitas secara umum merupakan terjemahan dari kata immunity yang berarti kekebalan. Kekebalan berasal dari kata kebal dan dalam bidang hukum artinya tidak dapat dituntut. Sementara itu adalah hukum internasional istilah imunitas atau immunity dikenal sebagai aturan-aturan dan prinsip-prinsip hukum mengenai hak-hak yang dimiliki oleh kategori orang-orang atau badan-badan tertentu yang berdasarkan hukum internasional memperoleh kekebalan atau dikecualikan dari yuridiksi negara lain.

Dapat disimpulkan yang berarti imunitas kedaulatan adalah salah satu konsep fundamental dalam hukum internasional yang memainkan peran penting dalam menjaga keutuhan dan keseimbangan hubungan internasional yang berakar dari prinsip-prinsip kedaulatan, kemerdekaan, dan persamaan derajat antara negara-negara (aquality of the states)

Sejarah Imunitas Kedaulatan

Abad Kedua Belas: Landasan Feodal

Imunitas kedaulatan berakar dari sistem feodal di Inggris pada abad ke-12. Konsep ini muncul dari pemahaman bahwa raja tidak dapat dipersalahkan (the king can do no wrong) dan bahwa bangsawan memiliki hak-hak tertentu yang tidak dapat dihakimi oleh pengadilan yang sama dengan raja. Ini berarti bahwa negara memiliki hak imunitas dari segala tuntutan di pengadilan-pengadilan nasional.

Abad Kedelapan Belas: Perubahan Konsep

Dalam abad ke-16, konsep imunitas kedaulatan berubah. Negara tidak hanya memiliki hak imunitas dari tuntutan, tetapi juga memiliki hak untuk tidak berbuat salah. Raja dianggap di atas undang-undang, sebagai pembentuk undang-undang yang dikehendaki Tuhan. Ini berarti bahwa negara tidak dapat dihakimi oleh subyek-subyek yang dibentuknya, seperti dalam doktrin Thomas Hobbes dan Jean Bodin.

Esensi Kekebalan Negara dalam Hukum Internasional

Apabila negara yang digugat itu telah melakukan perbuatan sebagai negara dalam arti sebagai suatu kesatuan yang berdaulat dan dengan demikian negara tersebut bertindak dalam kualitasnya sebagai Iure Imperi, sedangkan apabila negara tersebut telah bertindak sebagai suatu entitas yang melakukan tindakan perdata sebagaimana perorangan dan dengan demikian berada dalam kualitas Iure Gestiones akan ditentukan oleh kualitas negara dalam penampakan dirinya.

Dalam hukum internasional terdapat dua jenis imunitas kedaulatan yaitu Imunitas Mutlak, konsep ini menyatakan bahwa negara tidak dapat digugat di pengadilan nasional manapun tanpa persetujuan dari negara yang bersangkutan. Prinsip ini didasarkan pada bahwa setiap negara memiliki kedaulatan terhadap wilayahnya masing-masing dan negara-negara lain harus menghormati kedaulatan tersebut. Doktrin ini bertujuan untuk memupuk persahabatan antara bangsa-bangsa dan juga untuk memberikan peluang pada wakil-wakil diplomatik negara lain untuk dapat melaksanakan fungsinya dengan baik di negara tempat yang ditugaskan.

Sebagai contoh kita dapat mengambil kasus Luther versus Sagor, berkaitan dengan masalah nasionalisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Revolusioner Rusia di tahun 1918 atas perusahaan-perusahaan kayu milik perseorangan. Pada saat masalah ini diajukan kepada mahkamah tingkat awal di Pengadilan Inggris, nasionalisasi yang dilakukan oleh Uni Soviet pada saat perkara tersebut diputuskan di pengadilan Inggris Uni Soviet belum memperoleh pengakuan dari pemerintah Inggris. Setelah Uni Soviet diakui sebagai suatu negara berdaulat dan kemudian perkara tersebut diajukan pada tingkat banding nasionalisasi tersebut kemudian diakui keabsahannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun