Mohon tunggu...
Reina Alanzah
Reina Alanzah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Halo teman-teman, nama saya Reina Analiv Setyoning Alanzah. Saya biasa dipanggil Reina. Saya berasal dari Pasuruan, Jawa Timur. Saya Merupakan Mahasiswa Dengan Bekerja Di Salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Pasuruan Ini menjadi alasan mengapa saya saat ini mengambil jurusan Administrasi Publik. Di samping itu, saya memiliki hobby menulis, karna menurut saya menjadi penulis / blogger bisa saya gunakan untuk ajang Aktualisasi Diri. Profesi blogger bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa peduli latar belakang. menjadi penulis / blogger bisa menjadi personal branding atau sekadar tempat curhat untuk menuliskan semua imajinasi kreatif Kamu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kolaboratif KKN-T Umsida: Sertifikasi Halal Produk Cookies Daun Kelor untuk UMKM Desa Sawocangkring

9 September 2024   14:00 Diperbarui: 9 September 2024   14:02 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahasiswa KKN-T Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Kelompok 20, telah melaksanakan program kerja di Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu. Salah satu proker yang telah dilaksanakan adalah Pendampingan sertifikasi halal untuk produk cookies daun kelor yang dilaksanakan di ranting Aisyiyah desa sawocangkring.

Kegiatan tersebut dilandasi oleh peraturan dari Kemenag pada UU No. 33 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 beserta turunannya. Peraturan tersebut sudah diberlakukan sejak tahun 2014 sampai 2024 dan pada tahun ini sedang gencar-gencarnya para pemilik UMKM untuk memenuhinya, karena jika sampai bulan Oktober Tahun 2024 belum mempunyai sertifikat halal maka akan mendapat sanksi dari BPJH, sesuai yang tertera pada PP No. 39 Tahun 2021. Maka dari itu masyarakat yang memliki UMKM diharapkan sudah bisa memenuhi peraturan tersebut pada tahun 2024.

Sertifikasi halal adalah proses yang memastikan bahwa produk makanan memenuhi standar yang ditetapkan oleh lembaga sertifikasi halal, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Indonesia. Sertifikasi ini penting untuk memberikan jaminan kepada konsumen Muslim bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai dengan hukum Islam.

Mahasiswa KKN-T berharap kehadiran program kerja ini banyak membantu kegiatan UMKM di Desa Sawocangkring untuk kedepan berjalan dengan lancer tanpa terhalang sertifikasi halal. Tak hanya itu, kehalalan suatu produk, tentunya akan menunjukkan semakin baiknya prospek usaha bagi penggiat UMKM. Pada program ini mahasiswa kknt muhammadyah sidoarjo membuat sebuah survey kepada lapangan bagaimana mengenai hal ini.

Bu Irma salah satu pengusaha umkm desa sawocangkring menanggapi "program kerja ini sangat bagus untuk umkm desa Sawocangkring karna membantu dan mempermudah apa yang diperlukan UMKM tersebut dengan pengurusan sertifikasi halal bisa memberikan jaminan produk halal dan aman, Program ini juga berguna untuk menambah wawasan masyarakat Sawocangkring mengenai manfaat daun kelor yang bisa dijadikan produk olahan cookies guna untuk lebih mengaktifkan UMKM desa Sawocangkring sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat. Selain itu dampak bagi daun kelor sangat bermanfaat bagi tubuh, sehinggaa daun kelor bisa menjadi sebuah obat atau tambahan vitamin bagi anak-anak sampai lansia. dari hal mendapatkan bahan daun kelor yang mudah jadi salah satu keuntungan bagi masyarakat untuk bisa membuat produk tersebut dengan efisien waktu, biaya dan tenaga".

Prosedur pengajuan sertifikasi halal: 

1. Pengajuan Permohonan

Proses sertifikasi halal dimulai dengan pengajuan permohonan dari produsen kepada lembaga sertifikasi halal. Untuk cookies kelor, produsen harus menyertakan informasi rinci mengenai bahan baku, proses produksi, dan sumber bahan.

2. Pemeriksaan Bahan Baku

Setelah permohonan diterima, lembaga sertifikasi akan memeriksa bahan baku yang digunakan dalam cookies kelor. Semua bahan harus berasal dari sumber yang halal dan tidak terkontaminasi oleh bahan non-halal. Ini termasuk memastikan bahwa bahan tambahan, seperti perasa atau pengawet, juga memenuhi standar halal.

3. Audit Proses Produksi

Selanjutnya, lembaga sertifikasi akan melakukan audit terhadap proses produksi. Ini meliputi pemeriksaan fasilitas produksi, peralatan, dan metode pembuatan cookies kelor untuk memastikan bahwa tidak ada kontaminasi silang dengan bahan non-halal. Sanitasi dan kebersihan juga menjadi fokus utama dalam audit ini.

4. Penilaian dan Sertifikasi

Setelah semua dokumen dan audit selesai, lembaga sertifikasi akan menilai apakah cookies kelor memenuhi syarat untuk sertifikasi halal. Jika memenuhi standar, produsen akan menerima sertifikat halal yang menyatakan bahwa produk tersebut sesuai dengan hukum Islam.

Sertifikasi halal untuk cookies kelor adalah langkah penting dalam memastikan bahwa produk ini memenuhi standar yang diharapkan oleh konsumen Muslim dan pasar global yang lebih luas. Proses sertifikasi yang ketat tidak hanya membantu dalam meningkatkan kepercayaan konsumen tetapi juga memperluas jangkauan pasar. Dengan meningkatnya permintaan terhadap produk makanan yang sehat dan sesuai dengan prinsip halal, cookies kelor yang telah disertifikasi halal memiliki potensi untuk menjadi pilihan camilan yang populer dan diterima secara luas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun