Mohon tunggu...
Reika Harlistiya
Reika Harlistiya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Manajemen, IPB University

Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Fiskal Islam: Strategi Pemerintah dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat

21 Maret 2024   17:45 Diperbarui: 21 Maret 2024   17:47 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perekonomian merupakan suatu hal yang tidak pernah lepas menjadi perbincangan dalam kehidupan sehari-hari. Seiring berjalannya waktu, perekonomian di suatu negara semakin berkembang dan menyebabkan ketidakstabilan. Ketidakstabilan perekonomian ini akan menyebabkan kesenjangan hidup dalam masyarakat. 

Adanya kesenjangan tersebut mengharuskan pemerintah sebagai pemegang mandat untuk mencari solusi agar kesenjangan hidup masyarakat tidak terjadi. Solusi yang dilakukan oleh pemerintah salah satunya adalah dengan membuat kebijakan fiskal. 

Kebijakan fiskal adalah langkah-langkah pemerintah untuk mengelola pengeluaran dan perpajakan atau penggunaan instrumen-instrumen fiskal untuk mempengaruhi bekerjanya sistem ekonomi agar memaksimumkan kesejahteraan ekonomi (Madjid, Kemenkeu RI 2012). 

Sementara kebijakan fiskal dalam Islam merupakan sebuah kebijakan pemerintah yang di dalamnya terdapat proses pengembangan masyarakat yang selalu di dasarkan kepada hukum distribusi kekayaan berimbang, dengan selalu menerapkan nilai-nilai material dan spiritual pada posisi yang sama. 

Kebijakan fiskal secara konvensional dan secara Islam tentunya memiliki perbedaan, salah satunya adalah perbedaan dari sisi tujuannya. Dalam ekonomi konvensional, tujuan dari kebijakan fiskal itu sendiri adalah untuk mendapatkan keuntungan dalam suatu negara dan menyejahterakan rakyatnya. 

Sementara dalam ekonomi Islam, kebijakan fiskal selain untuk mendapatkan keuntungan dalam suatu negara dan menyejahterakan rakyatnya, kebijakan fiskal juga bertujuan untuk mengatur mekanisme perekonomian yang seadil-adilnya untuk masyarakat dengan menggunakan prinsip yang diajarkan dalam Islam dan untuk mendapatkan keridaan-Nya di dunia maupun di akhirat nanti.

Adapun instrumen kebijakan fiskal dalam Islam dibagi menjadi tiga yaitu pendapatan negara, pengeluaran negara, dan utang negara. Pertama, instrumen yang termasuk ke dalam pendapatan negara yaitu ZISWAF (Zakat, Infaq, Sadaqah, Wakaf), ghanimah (harta yang diperoleh dari hasil rampasan perang melawan orang-orang kafir), jizyah (pajak perlindungan yang dikenakan oleh negara-negara muslim terhadap warga negara non-muslim yang mampu), kharraj (pajak khusus yang dikenakan pada tanah produktif yang dimiliki oleh rakyat), 'ushur (pajak khusus yang dikenakan terhadap barang niaga yang masuk ke negara muslim), dan pendapatan lain. 

Kedua, instrumen yang termasuk ke dalam instrumen pengeluaran negara yaitu belanja pemerintah, antara lain belanja kebutuhan operasional dan belanja umum seperti belanja yang dilakukan jika memiliki sumber dana dan belanja yang berkaitan dengan proyek yang disepakati oleh masyarakat beserta pendanaannya. Ketiga, yang termasuk ke dalam utang negara yaitu sukuk, pinjaman dalam negeri, dan pinjaman luar negeri.

Kebijakan fiskal dalam Islam sendiri memiliki pengaruh yang cukup signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui kebijakan fiskal yang tepat, pemerintah dapat memperkuat redistribusi kekayaan, mengurangi ketidakstabilan ekonomi, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi, dan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat (Mubarok, F. K.,2020). Langkah-langkah tersebut tentunya akan membawa dampak positif secara menyeluruh bagi masyarakat. 

Dalam Islam, manusia dilarang untuk menimbun harta kekayaan, harta yang dimiliki harus didistribusikan secara adil dan merata. Redistribusi kekayaan yang terjadi melalui kebijakan fiskal Islam memastikan bahwa sumber daya dan kekayaan negara digunakan secara adil dan merata, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan manfaatnya. 

Selain itu, dengan mengurangi ketidakstabilan ekonomi, kebijakan fiskal yang sesuai dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih stabil dan dapat diprediksi. Dengan perekonomian yang stabil, maka pemerintah dapat merespons perubahan ekonomi secara efektif dan dapat mencegah terjadinya krisis ekonomi yang dapat merugikan banyak masyarakat. 

Di sisi lain, perekonomian yang lebih stabil juga memberikan kepastian bagi para pelaku usaha dan investor untuk beroperasi dan berinvestasi dengan lebih percaya diri. Hal ini akan membuka peluang baru untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Meningkatnya investasi juga merupakan hasil dari kebijakan fiskal yang efektif. 

Dengan memberikan insentif yang tepat dan menargetkan belanja pemerintah pada bidang-bidang strategis, pemerintah dapat menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan investasi swasta. 

Peningkatan investasi berdampak positif terhadap penciptaan lapangan kerja, peningkatan output dan peningkatan daya beli masyarakat. Yang tak kalah penting adalah peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan pajak. 

Dengan menerapkan pendekatan perpajakan yang adil dan transparan serta menggunakan dana pajak secara efisien untuk kepentingan publik, pemerintah dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dan mendorong partisipasi aktif dalam membayar pajak.

Oleh karena itu, kebijakan fiskal dalam Islam bukan hanya sebagai alat pengelolaan keuangan negara, namun juga merupakan alat yang ampuh untuk menciptakan kondisi perekonomian yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Apabila dilakukan implementasi yang tepat dan berkelanjutan, maka kebijakan fiskal Islam dapat menjadi salah satu pilar utama dalam pembangunan masyarakat  yang adil dan sejahtera. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun