Mohon tunggu...
Regita Pramesti Adiningsih
Regita Pramesti Adiningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Never give up to be better

instagram: @regitaadiningsih

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Bermakmum Bagi yang Tidak Berqunut

2 Mei 2021   12:19 Diperbarui: 2 Mei 2021   12:21 1537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa, ketika imam akan berqunut maka harus adanya sandaran dalil hukum qunut tersebut begitupula sebaliknya. Sebagai makmum, apapun yang dilakukan imam hendaknya diikuti selagi masih dalam ranah ijtidah. Jika imam berqunut, maka makmum ikut berqunut. Namun apabila imam tidak berqunut makan jangan pernah untuk berqunut sendiri. Syekh Ibnu Utsaimin berpendapat bahwa qunut tidak ada dalam shalat fardu kecuali qunut nawazil. Namun jika berjamaah dan imam membaca qunut, maka hendaklah makmum mengikuti imamnya untuk menolak fitnah dan mempertautkan hati.

Hukum bagi muslim yang biasa memakai qunut ketika bermakmum, tetapi imam tidak berqunut dan dilakukan dalam jangka lama shalatnya tetap sah menurut ittifaq ulama. Bacaan qunut tidak harus dengan redaksi ayat yang telah dikenal, akan tetapi qunut dapat melalui dzikir yang berisi pujian doa kepada Allah SWT. Namun qunut lebih utama dibaca sesuai dengan doa qunut tersebut (Fiqh al Islami wa Adillatuhu, Al Majmu' syarah).

Dari Abu Sa'id al-Khudri, dia berkata: "Tatkala Rasulullh Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang shalat dengan para Sahabat beliau, tiba-tiba beliau melepaskan kedua sandal beliau, lalu meletakkan kedua sandal tersebut pada sebelah kiri beliau. Ketika para Sahabat melihat hal itu, mereka melepaskan sandal mereka. Setelah Rasulullh Shallallahu 'alaihi wa sallam menyelesaikan shalatnya, beliau bertanya: "Apa yang menyebabkan kamu melepaskan sandal kamu? Mereka menjawab: "Kami melihat anda melepaskan kedua sandal anda, maka kamipun melepaskan sandal kami". Maka Rasulullh Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Jibrl Alaihissallam mendatangiku dan memberitahukan kepadaku bahwa pada kedua sandal (ku) itu ada kotoran". (HR. Abu Dwud, dishahhkan oleh al-Albni di dalam Shahh Abu Dwud no:650).

PENUTUP

Menjadi makmum tentu pperlu mengikuti imam yang ada dihadapannya. Hal tersebut untuk menjaga kehormatan dan sikap dalam melaksanakan ibadah shalat berjamaah. Dari berbagai pendapat yang telah dipaparkan di atas, menjadi makmum yang tidak berqunut sedangkan imam dihadapannya berqunut, maka makmum hendaknya mengikuti imam untuk berqunut sedangkan pendapat lain mengatakan makmum boleh hanya diam saja tetapi tetap mengikuti gerakan imam.

Ketika di posisi sebagai imam, hendaknya melihat masyarakat atau orang-orang sekitar yang akan melaksanakan shalat berjamaah. Jika dalam lingkungan tersebut menganut mazhab yang menyatakan hukum qunut adalah sunah, maka hendaknya seorang imam menghargai makmumnya dengan memberikan waktu setelah rukuk shalat shubuh.

DAFTAR PUSTAKA

Maafi, Mahbub. 2013. Tanya Jawab Fikih Sehari-Hari. Jakarta: PT Grasindo.

Al-Jaziri, Syeikh Abdurrahman. 2005. Kitab Shalat Fikih Empat Mahzab. Jakarta: PT Mizan Publika.

Adam, Sulthan. 2019. Sifat Wudu dan Shalat Nabi ala Mazhab Syafi'i. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Hemdi, Yoli. 2017. Koreksi Mazhabmu!. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun