Mohon tunggu...
Regita Cahyani
Regita Cahyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memberikan ilmu yang bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemberian Insentif PPh 21 dan Implementasinya di Tengah Pandemi Covid-19 di Indonesia

16 Juli 2022   10:07 Diperbarui: 16 Juli 2022   10:10 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 1 Februari 2021 untuk merubah PMK No.110 Tahun 2020. Secara umum perubahannya terletak pada perluasan basis KLU yang berhak mendapatkan insentif perpajakan dan pada masa jangka waktu pemanfaatan insentif. Perluasan basis KLU yang diatur, namun untuk pph 21 DTP ini tidak terdapat perubahan/ perluasan KLU. Selain itu dilakukan perubahan jangka waktu pemanfaatan insentif yang sebelumnya hingga Desember 2020 diperpanjang hingga Juni 2021.

  • PMK-82/PMK.03/2021 (Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019) 

Inti dari PMK-82/2021 yang berlaku sejak 1 Juli 2021 yaitu Pemerintah secara resmi memperpanjang pemberian insentif pajak dampak Covid-19 berupa PPh 21 DTP karyawan dan lima insentif lainnya hingga akhir Desember 2021, khususnya untuk Wajib Pajak dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu sesuai Lampiran PMK-82/2021.

Target pemberian insentif ialah para pekerja/karyawan yang bekerja di perusahaan yang masuk ke dalam salah satu kategori dari 1.189 KLU sebagaimana diatur dalam PMK-82/2021. Karyawan yang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP adalah mereka yang penghasilan bruto-nya tidak lebih dari Rp200 juta setahun. Insentif PPh 21 DTP tersebut tidak lagi diterima karyawan dari wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) dan Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin terkait Kawasan Berikat (KB). Selain itu dilakukan perubahan jangka waktu pemanfaatan insentif yang sebelumnya hingga Juni 2020 diperpanjang hingga Desember 2021.

Dampak positif pemberian intensif PPh 21

Dampak positif atau Implikasi pemberian insentif PPh 21 kepada pekerja adalah :1) Bertambahnya penghasilan bagi para pekerja selama kebijakan tersebut berlangsung; 2) Dengan adanya tambahan penghasilan maka dapat membantu pekerja dalam mempertahankan daya belinya sehingga mampu menghadapi dampak ekonomi dari pandemi covid-19. Kebijakan Pemerintah dalam pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah merupakan kebijakan yang bersifat positif terhadap masyarakat dalam hal ini pekerja, yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatasi kesulitan dari dampak pandemi covid-19.

Sekian pembahasan dari saya tentang implementasi dan intensif PPh 21.

Sumber : Doi: 10.30656/lawsuit. v1i1.4256 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun