Mohon tunggu...
Regita Cahyani
Regita Cahyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memberikan ilmu yang bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemberian Insentif PPh 21 dan Implementasinya di Tengah Pandemi Covid-19 di Indonesia

16 Juli 2022   10:07 Diperbarui: 16 Juli 2022   10:10 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Definisi insentif pajak dan pph pasal 21

  • Incentive taxation merupakan sebuah perangsang yang dapat digunakan bukan hanya untuk maksud menghasilkan pendapatan pemerintah saja Tetapi juga untuk memberikan dorongan ke arah perkembangan ekonomi dalam suatu bidang tertentu. Dalam beberapa kategori yang telah disebutkan bisa ditemukan kesamaan insentif pajak yaitu adalah sebuah fasilitas yang bisa diberikan pada para investor supaya tertarik untuk menanamkan modalnya pada suatu negara. Di samping itu, definisi insentif pajak juga dapat disimpulkan bahwa  bisa dijadikan sebagai alat yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk mempengaruhi perilaku investor dalam menentukan aktivitas bisnisnya.
  • PPh pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiatan.

Penerbitan PMK

Di tengah tahun 2021, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.03/2021 ("PMK-82/2021") yang merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2021 ("PMK-9/2021") tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. PMK No. 9 Tahun 2021 menggantikan PMK No. 86/PMK.03/2021 jo PMK no. 110/PMK.03/2021 yang mengatur pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020

Aturan dan Penerapan Mengenai Insentif PPh Pasal 21 DTP karyawan

  • PMK 23/PMK.03/2020 (Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona)

Peraturan ini merupakan aturan pertama yang dikeluarkan oleh menteri keuangan terkait insentif pajak yang ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2020. Tujuan dari aturan ini adalah untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat dan produktivitas sektor tertentu selama pandemi covid-19. Di dalam aturan ini diatur beberapa insentif pajak yaitu: PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi wajib pajak yang memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang termasuk dalam 440 bidang usaha sesuai lampiran dalam aturan ini dan bagi perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Dalam aturan ini insentif diberikan sampai jangka waktu masa pajak September 2020. Selain itu bagi wajib pajak yang memanfaatkan insentif diwajibkan untuk membuat laporan realisasi pajak.

  • PMK 28/PMK.03/2020 (Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019)

Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 6 April 2020. Peraturan ini mengatur halhal khusus yang belum diatur sebelumnya dalam PMK 23 tahun 2020 untuk mendukung ketersediaan obat dan alat kesehatan dalam penanganan covid-19. Di dalam peraturan ini dibahas salah satunya mengenai pembebasan PPh pasal 21 yang menerima imbalan terkait penanganan pandemi covid-19. Insentif ini berlaku dan dapat dimanfaatkan hingga masa pajak September 2020.

  • PMK-44/PMK.03/2020 (Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019)

Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 27 April 2020 untuk mengganti PMK 23 tahun 2020. Hal ini karena banyak wajib pajak yang merasa tidak adil karena tidak dapat memanfaatkan insentif pajak sesuai peraturan sebelumnya di PMK 23 tahun 2020. Wajib pajak tidak dapat memanfaatkan insentif pajak karena tidak masuk dalam golongan KLU sesuai di PMK 23 tahun 2020. Peraturan ini secara umum masih mengatur hal yang sama dengan aturan sebelumnya namun perbedaannya terletak pada perluasan basis KLU yang berhak mendapatkan insentif. Perluasan basis KLU yang diatur sebagai berikut: PPh pasal 21 DTP yang sebelumnya hanya bagi wajib pajak yang terdaftar dalam 440 bidang usaha menjadi 1.062 bidang usaha. Peraturan ini tidak menambah masa jangka waktu pemberian insentif sehingga batas terakhir pemanfaatan masih sama dengan peraturan sebelumnya yaitu sampai masa pajak September 2020.

  • PMK-86/PMK.03/2020 (Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019) 

Peraturan ini ditetapkan pada 16 Juli 2020 untuk mengganti PMK No.4 tahun 2020. Secara umum peraturan ini menambah basis KLU yang berhak mendapatkan insentif perpajakan dan menambah jangka waktu pemanfaatan insentif serta menyederhanakan syarat pemanfaatan insentif PPh final UMKM. Perluasan basis KLU yang diatur untuk PPh 21 DTP sebagai berikut: PPh pasal 21 DTP yang sebelumnya hanya bagi wajib pajak yang terdaftar dalam 1.062 bidang usaha menjadi 1.189 bidang usaha. Perubahan jangka waktu pemanfaatan insentif juga berubah dan diperpanjang dari sebelumnya hanya sampai masa pajak September 2020 menjadi Desember 2020.

  • PMK-143/PMK.03/2020 (Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 Covid-19) 

Peraturan ini ditetapkan pada 1 Oktober 2020 untuk merubah PMK No. 28 Tahun 2020 dan PP No. 29 Tahun 2020. Secara umum perubahannya terletak pada jangka waktu pemanfaatan dari sebelumnya hingga September 2020 menjadi Desember 2020.

  • PMK-110/PMK.03/2020 (Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019) 

Peraturan ini ditetapkan pada 14 Agustus 2020 untuk merubah PMK 86 Tahun 2020. Terdapat 2 perubahan yang dilakukan dari peraturan sebelumnya yaitu perubahan tarif insentif PPh pasal 25 dan penambahan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

  • PMK-239/PMK.03/2020 (Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang Dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 Covid-19) 

Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2020 untuk merubah PMK No. 143 Tahun 2020 dan PP No. 29 Tahun 2020. Secara umum perubahannya terletak pada masa jangka waktu pemanfaatan insentif. Untuk fasilitas pajak atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 sesuai PMK No.143 Tahun 2020 diperpanjang hingga 31 Desember 2021. Untuk fasilitas PPh sesuai PP No. 29 Tahun 2020 diperpanjang hingga 30 Juni 2021.

  • PMK-9/PMK.03/2021 (Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun