Mohon tunggu...
Regita Tri Cahyani
Regita Tri Cahyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Regita

Regita Tri Cahyani

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstitusi Negara Indonesia

2 Desember 2021   17:58 Diperbarui: 2 Desember 2021   18:04 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konstitusi
Pada artikel kali ini penulis akan memaparkan tentang materi konstitusi. Diawali dengan pengertian konstitusi sendiri dll. Kita semua pasti sudah sedikit mengetahui dan sering mendengar apa itu konstitusi. Jika ingin mengetahui lebih lanjut dan lebih dalam silahkan disimak artikel ini. 

Pada saat ini terutama di era globalisasi ini banyak masyarakat Indonesia yang mulai mengabaikan tentang arti penting dari Undang-Undang Dasar 1945 yang dijadikan sebagai konstitusi di Indonesia. Terlebih lagi pada saat ini masyarakat Indonesia banyak dituntuk untuk bisa memilah-milah pengaruh yang memiliki dampak positif maupun negatif dari adanya era globalisasi ini. 

Apabila dengan adanya pendidikan tentang konstitusi ini diharapkan seluruh masyarakat Indonesia dapat mempelajari, memahami,serta melaksanakanya segala bentuk kegiatan yang menyangkut konstitusi.

Dalam menjalankan kehidupan bernegara dapat dipastikan kita tidak bisa terlepas dengan segala sesuatu yang disebut dengan hukum. Karena pada dasarnya semua negara tidak ada yang terlepas dari hukum yang mengatur pada setiap negara tersebut. 

Hukum sendiri memiliki fungsi yang sangat krusial dalam hal mengatur kehidupan bernegara. Sebelum membahasnya lebih dalam lebih baik kita mengetahui terlebih dahulu pengertian tentang konstitusi sendiri. 

Menurut stanford Encyclopedia of Philososophy, pengertian dari konstitusi merupakan seperangkat dari norma yaitu aturan, prinsip, atau nilai yang membentuk, menyusun, serta mendefinisikan batas-batas kekuasaan atau otoritas pemerintah.

 Eksistensi konstitusi ini sebagai dasar dari regulasi suatu negara. Oleh karena itu pemerintah sebagai otoritas tidak dapat berbuat semena-mena pada pembentukan aturan serta kebijakan, akan tetapi semuanya wajib berdasarkan konstitusi. Konstitusi sendiri dapat diartikan sebagai segala ketentuan serta segala aturan dasar tentang ketatanegaraan. 

Dalam membentuk sebuah negara dapat dipastikan terdapat campur tangan dan juga tidak terlepas dari adanya konstitusi yang mendasarinya. 

Konstitusi ini memiliki dua bentuk yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis, umtuk konstitusi tertulis sendiri lebih disebut sebagai Undang-undang. Konstitusi dapat dikatakan sebagai dasar dari sebuah tatanana hukum sebuah negara dimana didalamnya terdapat perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) serta perihal distribusi kekuasaan pada penyelenggaraan negara. Konstitusi umumnya juga disebut menjadi hukum fundamental negara, karena konstitusi dapat diartikan sebagai aturan dasar, dimana aturan dasar tersebut kedepanya akan menjadi sebuah acuan bagi lahirnya hukum-hukum aturan lain yang terdapat dibawahnya. Hans Kelsen, konstitusi pada arti formal merupakan suatu dokumen resmi, oleh karena itu seperangkat norma hukum yang ada hanya bisa diubah pada bawah supervisi ketentuan-ketentuan khusus, sehingga tujuanya adalah dapat menjadikan perubahan dari norma-norma ini lebih sulit. 

Konstitusi dalam arti material terdiri dari peraturan-peraturan yang mengatur adanya pembentukan dari norma-norma hukum yang memiliki sifat umum, terutama dalam pembentukan undang-undang. 

Jimly Asshiddiqie pada bukunya mengatakan, konstitusi merupakan aturan dasar dimana dijadikan sebagai pegangan pada penyelenggaraan dari suatu negara. Sangat penting untuk suatu negara menjadikan konstitusi tersebut sebagai suatu landasan hukum dalam menyelenggarakan sebuah negara. 

Oleh karena itu dalam penyusunan konstitusi ini harus berasal dari hasil nilai-nilai serta norma-norma dalam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu dalam penyusunanya konstitusi ini merupakan tugas mendasar bagi sebuah negara dalam menentukan sistem hukumnya.
Konstitusi yang diterapkan oleh negara Indonesia ini adalah konstitusi tertulis. 

Konstitusi tertulis ini yaitu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia  Tahun 1945 atau sering kita kenal dan kita sebut dengan UUD 1945. 

Hal ini pertama kali di sahkan dan dijadikan sebagai kontitusi negara Indonesia pada saat sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang diadakan pada tanggal 18 Agustus 1945. 

Tetapi pada saat perjalananya, Undang-Undang Dasar 1945 ini mengalami banyak perubahan dalam proses penyelenggaraanya dapat diperhitungkan bahwa telah mengalami empat kali proses perubahan, perubahan pertama tepatnya terjadi pada tahun 1999,  perubahan keduanya terjadi pada tahun 2000, perubahan ketiga terjadi pada tahun 2001, dan pada perubahan keempat terjadi pada tahun 2002. 

Jadi bisa dilihat bahwa setiap tahun UUD 1945 mengalami proses perubahan tepatnya terjadi pada tahun 1999 sampai dengan tahun 2001. Perubahan ini terjadi karena adanya hasil dari pergolakan politik yang terjadi pada masanya. 

Perubahan konstitusi ini terjadi bukan hanya bergantung pada norma perubahan, namun lebih dipengaruhi oleh golongan elite politik yang memegang suara dominan pada forum yang memiliki wewenang dalam melakukan perubahan konstitusi. Perubahan Undang-undang Dasar ini tetap memiliki tujuan untuk memperkuat konstusi bukan melaikan sebaliknya. Undang-Undang Dasar pasca amandemen dapat dikatakan sebagai konstitusi politik, konstitusi politik, dan konstitusi sosial budaya dimana hal itu mencerminkan cita-cita kolektif dari suatu bangsa. 

Perubahan konstitusi ini sudah terjadi di negara Indonesia, namun dari adanya perubahan itu tidak menjamin bahwa dapat mengatasi semua duduk perkara mengenai ketatanegaraan serta tidak menimbulkan perkara baru. Setelah adanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945, tidak menutup kemungkinan bahwa terdapat permasalahan ketatanegaraan yang justru timbul. 

Adanya amandemen ini mengakibatkan munculnya berbagai macam lembaga baru pada sistem ketatanegaraan negara Indonesia, seperti Mahkamah Konstitusi (MK) serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Mahkamah Konstitusi ini muncul karena salah satu kewenanganya ialah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, karena pada masa pemerintahan orde baru tidak terdapat adaya lembaga manapun yang memiliki wewenang terhadap permasalahan tersebut. 

Tetapi pada sisi lain perubahan Undang-Undang Dasar telah memunculkan pemisahan pengujian peraturan perundang-undangan pada dua atap. Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki wewenang untuk menguji undang-undang dasar, tetapi Mahkamah Agung (MA) berwenang menguji peraturan yang ada di bawah undang-undang. 

Padahal sebenarnya kedua hal itu merupakan lembaga negara yang terpisah.pada lembaga perwakilan memunculkan permasalahan terkait ,umculnya Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dewan Perwakilan Daerah merupakan salah satu lembaga daerah yang memiliki fungsi legislasi yang amat sangat terbatas.

Jadi dapat dikatakan bahwa konstitusi merupakan sebuah media untuk menciptakan kehidupan yang demokratis bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. 

Dengan begitu bagi setiap negara yang menerapkan sistem pemerintahan yang demokrasi sebagai sistem ketatanegaraanya, maka konstitusi ini sebagai suatu aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi di negara tersebut sehingga kedepanya akan menghasilkan kekuasaan atau pemerintahan yang demokratis juga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun