Mohon tunggu...
Regita Tri Cahyani
Regita Tri Cahyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Regita

Regita Tri Cahyani

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia (HAM)

11 November 2021   10:33 Diperbarui: 11 November 2021   10:40 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kita semua sebagai pembaca ini dipastikan sudah mengetahui tentang pengertian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang sedang dibahas ini. Hak Asasi Manusia (HAM) suatu hal yang sudah melekat dan sebagai sebuah kodrat yang sudah ada sejak manusia lahir tanpa memandang dari perbedaan yang ada seperti suku, ras, warna kulit, agama, pandangan politik, bahasa, dan juga jenis kelaminya. 

HAM sendiri ini awalnya tidak lahir karena adanya suatu proses bukan karena tidak kesengajaan atau lahir secara tiba-tiba, HAM dijadikan sebagai suatu gagasan dan suatu kerangka yang terkonsep. 

HAM ini terjadi karena adanya suatu proses yang cukup panjang , HAM ini perkembanganya pada awalnya terjadi ketika adanya Raja Jhon Lackland mendatangani Magna Chartadan juga pada saat terjadinya pendatanganan petisi of Right oleh Raja Charles pada tahun 1628. Karena adanya kegiatan itu maka mempererat perkembangan dari Hak Asasi Manusia ini yang sangat erat juga dengan perkembangan demokrasi.

Karena Indonesia ini merupakan salah satu negara hukum maka dari itu semua hal ayang terjadi di dalam dan masih termasuk dengan negara Indonesia maka smuanya masih berlaku dan terikat dengan hukum dan dimana terdapat pengakuan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia seluruh kalangan tanpa memandang apapun. 

Maka dari itu setiap manusia akan mendapat perlakuan yang sama dan memiliki kedudukan yang sama tanpa memandang hal apapun di mata hukum, sosial, kebudayaan, maupun ekonomi. Semua itu dapat menjelaskan bahwa negara Indonesia Republik Indonesia ini menjamin adanya perlindungan dalam Hak Asasi Manusia semuanya yang sudah diatur sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum dan juga tidak ada campur tangan dari suatu golongan atau kelompok yang merasa memiliki suatu kekuasaan. HAM di negara Indonesia sama sekali tidak dapat terlepas dari Pancasila dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 karena kedua hal itgu dijadikan sebagai dasar da pandangan hidup.

Konsep yang diterapkan oleh Hak Asasi Manusia lebih mengedapakan pada cara pandang terhadap penghormatan pada manusia sebagai seorang makhluk hidup yang pastinya memiliki martabat. 

Pada konsep ini manusia dijadikan sebagai suatu subjek yang dimana harus dihormati, dan harus dihargai keberadaanya. Setiap manusia yang berada di suatu negara ini atau bisa dikatakan sebagai masyarakat ini dipastikan memiliki hak dasar yang melekat pada dirinya. Hak ini terdiri dari hak untuk mengemukakan pendapat, hak untuk berpolitik, hak untuk mempertahankan hidup, hak untuk memiliki keyakinan, dll. Oleh karena itu hak dasar manusia ini harus selalu dilindungi dan dihormati semua kalangan. 

Hak Asasi Manusia mengajarkan dengan adanya prinsip dari kebebasan manusia dan prinsip persamaan sehingga kedepanya tidak dimungkinkan akan terjadi diskriminasi, kekerasan, dan eksploitasi terhadap sesorang dalam bentuk apapun itu, tidak diperbolehkan memberi batasan, dan berbagai macam bentuk ancaman. Maka dari itu semua dapat dikataka bahwa penegakan HAM yang ada di Indonesia ini sangat penting.

Tetapi tidak menutup kemungkinan HAM itu tidak diterapkan sesuai dengan kaidahnya karena kita semua tau di Indonesia masih banyak terjadi kasus-kasus pelanggaran HAM dalam bentuk yang ringan maupun berat.

Dapat dikatakan pelanggaran HAM itru berat apabila dah berkaitan dengan bentuk kejahatan besar yang mengakibatkan banyak kerugian. Korban dari adanya pelanggaran HAM berat ini akan mengalami luka fisik, maupun mentalnya yang akan dipengaryhi dari kasus tersebut. Di negra kita sendiri yaitu Indonesia pernah beberapa kali melanggar bentuk HAM ini antara lain kasus Tanjung Priok, kasus penculikan seorang aktivis pada sekitaran tahun 1997 atau 1998, tragedi Semanggi, Tragedi Trisakti, dan Kasus pembunuhan seorang aktivis yang sangat aktif dalam memperjuangkan hak asasi manusia.atau lebih dikenal dengan kasus pembunuhan Munir.

Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia ini terjadi karena adanya beberapa penyebab. Penyebabnya sendiri dapat terjadi dari diri sendiri yang utama atau lebih tepatnya berawal dari kondisi pelaku sendiri, lingkungan sekitar pelaku atau lingkungan umum di sekitarnya, dan bisa saja terjadi karena melihat kondisi dan situasi negara sendiri. 

Pelanggaran Hak Asasi Manusia ini terjadi karena adanya perbuatan dari suatu individu maupun suatu kelompok, dari kalangan manapun baik kalangan bawah hingga yang di anggap sebagai aparat negara yang melakukan kegiatan baik disengaja maupun karena suatu kelalaian dengan membatasi Hak Asasi Manusia suatu individu maupun kelompok yang dimana dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan maupun akan dikhawatirkan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang benar-benar adil berdasarkan pada bentuk hukum yang sudah berlaku. 

Maka dari itu apabila HAM yang dimiliki oleh suatu individu tidak dihormati, dilindungi, dan apabila sampai terjadi pencabutan maka dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran dari Hak Asasi Manusia.

Menurut sifatnya pelanggaran HAM sendiri dibagi menjadi pelanggaran HAM biasa dan juga peklanggaran HAM yang tergolong berat. Dikatakan sebagai pelanggaran HAM dalam golongan biasa apabila kasus pelanggaran ini kedepanya tidak mengancam keselamatan sesorang, tetapi masih tergolong kedalam kategori berbahaya apabila apabila masih terjadi terus-menerus kedepanya. 

Contohnya seperti pelanggaran dalam hal menjaga lingkungan yang menyebabkan penyemaran lingkungan. Sedangkan pelanggaran HAM yang termasuk dalam kategori berat yaitu apabila pelanggaran HAM ini akan mengancakan kehidupan manusia atau mengancam nyawa seseorang yang menjadi taruhanya. 

Contohnya yaitu seperti kasus pembunuhan yang disengaja, perampokan, penganiyayaan, dll. Pelanggaran HAM yang tergolong berat ini masih dikelompokkan lagi menjadi dua bagian yaitu kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. 

Pengertian dari kejahatan genosida sendiri yaitu suatu perbuatan dimana tindakan yang dilakukan itu tujuanya untuk menghancurkan sebagian bahkan seluruh dari suatu kelompok ras, suku, bangsa, agama, maupun etnis. 

Sedangkan pengertian dari kajahatan kemanusiaan sendiri yaitu bentuk dari suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bentuk dari serangan yang sangat besar. Serangan ini dilakukan kepada pihak sipil dalam bentuk pembunuhan, perampokan atau perampasan, perbudakan, dan masih banyak lagi bentuk perbuatan lainya.

Penyebab pelangggran HAM ini terjad baik dari faktor internal maupun eksternal.

1.Faktor internal

Faktor internal ini terjadi dari dalam individu maupun suatu kelompok hingga kemudian pelaku tersebut melakukan suatu pelanggaran HAM. Faktor-faktor internal tersebut anatara lain yaitu adanya sikap egois pada diri pelaku, menganggap pelanggaran HAM itu sesuatu yang biasa aja atau memandang remeh tentang perlndungan HAM, kondisi psikologis pelaku yang kemungkinan tidak stabil atau agak terganggu, adanya rasa balas dendam dalam dirinya yang kedepanya bisa saja akan merencanakan bentuk kriminal seperi pembunuhan, penganiyayaan, perampokan, dll, dan hilangnya rasa empati pada dirinya.

2.Faktor Eksternal

Faktor eksternal ini terjadi dari luar dimana berdasarkan pada suatu kondisi dan situasi lingkungan sekitar bahkan negara. Faktor eksternal ini antara lain adanya suatu kegiatan yang menyalahgunakan kekuasaan dari pihak pemerintah, sistem hukum negara yang lemah dan tidak tegas dalam menindak hukum bagi para pelanggar HAM, kesenjangan dari politik dan sosial dalam suatu negara, adanya masalah ekenomi yang melanda, kurang kegiatan sosialisasi tentang pentingnya perlindunga HAM, dan penggunaan teknologi yang di salah gunakan.

Itu semua merupakan bentuk dari kegiatanyang menyebabkan pelanggaran HAM di Indonesia ini bisa terjadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun