Mohon tunggu...
Regita Tri Cahyani
Regita Tri Cahyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Regita

Regita Tri Cahyani

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia (HAM)

11 November 2021   10:33 Diperbarui: 11 November 2021   10:40 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pelanggaran Hak Asasi Manusia ini terjadi karena adanya perbuatan dari suatu individu maupun suatu kelompok, dari kalangan manapun baik kalangan bawah hingga yang di anggap sebagai aparat negara yang melakukan kegiatan baik disengaja maupun karena suatu kelalaian dengan membatasi Hak Asasi Manusia suatu individu maupun kelompok yang dimana dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan maupun akan dikhawatirkan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang benar-benar adil berdasarkan pada bentuk hukum yang sudah berlaku. 

Maka dari itu apabila HAM yang dimiliki oleh suatu individu tidak dihormati, dilindungi, dan apabila sampai terjadi pencabutan maka dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran dari Hak Asasi Manusia.

Menurut sifatnya pelanggaran HAM sendiri dibagi menjadi pelanggaran HAM biasa dan juga peklanggaran HAM yang tergolong berat. Dikatakan sebagai pelanggaran HAM dalam golongan biasa apabila kasus pelanggaran ini kedepanya tidak mengancam keselamatan sesorang, tetapi masih tergolong kedalam kategori berbahaya apabila apabila masih terjadi terus-menerus kedepanya. 

Contohnya seperti pelanggaran dalam hal menjaga lingkungan yang menyebabkan penyemaran lingkungan. Sedangkan pelanggaran HAM yang termasuk dalam kategori berat yaitu apabila pelanggaran HAM ini akan mengancakan kehidupan manusia atau mengancam nyawa seseorang yang menjadi taruhanya. 

Contohnya yaitu seperti kasus pembunuhan yang disengaja, perampokan, penganiyayaan, dll. Pelanggaran HAM yang tergolong berat ini masih dikelompokkan lagi menjadi dua bagian yaitu kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. 

Pengertian dari kejahatan genosida sendiri yaitu suatu perbuatan dimana tindakan yang dilakukan itu tujuanya untuk menghancurkan sebagian bahkan seluruh dari suatu kelompok ras, suku, bangsa, agama, maupun etnis. 

Sedangkan pengertian dari kajahatan kemanusiaan sendiri yaitu bentuk dari suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bentuk dari serangan yang sangat besar. Serangan ini dilakukan kepada pihak sipil dalam bentuk pembunuhan, perampokan atau perampasan, perbudakan, dan masih banyak lagi bentuk perbuatan lainya.

Penyebab pelangggran HAM ini terjad baik dari faktor internal maupun eksternal.

1.Faktor internal

Faktor internal ini terjadi dari dalam individu maupun suatu kelompok hingga kemudian pelaku tersebut melakukan suatu pelanggaran HAM. Faktor-faktor internal tersebut anatara lain yaitu adanya sikap egois pada diri pelaku, menganggap pelanggaran HAM itu sesuatu yang biasa aja atau memandang remeh tentang perlndungan HAM, kondisi psikologis pelaku yang kemungkinan tidak stabil atau agak terganggu, adanya rasa balas dendam dalam dirinya yang kedepanya bisa saja akan merencanakan bentuk kriminal seperi pembunuhan, penganiyayaan, perampokan, dll, dan hilangnya rasa empati pada dirinya.

2.Faktor Eksternal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun