Masing masing di Kecamatan Sadu, Kelurahan Desa Sungai lokan TPS 01, TPS 05. Kecamatan Mendahara, Kelurahan Desa mendahara Ilir TPS 08. Kecamatan Dendang, Kelurahan Desa Kuala dendang TPS 03. Kelurahan Desa Kota Kandis Dendang TPS 01, TPS 02 dan TPS 03. Kelurahan Desa Sidomukti TPS 02, TPS 04 dan TPS 06. Kelurahan Desa Rantau Indah TPS 01 dan TPS 08. Kelurahan Desa catur Rahayu di TPS 01 dan TPS 06. Â
Dengan adanya Pemilihan Suara Ulang (PSU) ini, Mahkamah Konstitusi memerintahkan aparat Kepolisian Republik Indonesia, khusunya Kepolisian Provinsi Jambi untuk mengawasi jalannya PSU tersebut. Untuk hasil rekapitulasi yang tidak dibatalkan, nantinya dapat dijumlahkan dengan hasil PSU, kata Ketua Majlis Hakim MK Anwar Usman, kepada KPU RI dan Bawaslu RI, dan hasilnya tidak perlu dilaporkan kembali kepada mahkamah, jelas Anwar Usman, dalam persidangan. Â Â
Balon Gubernur Jambi nomor urut 3 Al Haris, juga menyatakan bahwa ia tetap menghormati putusan MK tersebut, sebagai proses demokrasi. Untuk PSU itu dia meyakini akan mendapat
Kan 100 persen, dari suara yang ada. Hal ini diungkapkan Ketua DPW PAN Provinsi Jambi Al Haris kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Terkait putusan ini, Ketua Partai Koalisi pendukung Cek Endra - Ratu Munawaroh, Edi Purwanto, yang juga Ketua DPW PDIP Provinsi Jambi mengatakan bahwa, tim pendukung Cek Endra -- Ratuunawaroh akan bersatu padu, untuk memenangkan Cek Endra - Ratu Munawaroh, namun demikian kata Edi, " kita tidak boleh bereuforia." (Djohan Chaniago).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H