Yang terakhir ialah perlunya alasan penguat dalam konteks melegalisasikan tindakan suntik mati atau euthanasia serta physician assisted suicide (PAS), yang dianggap sebagai pemenuhan the right to die milik seseorang untuk dapat melakukan hal sesuai dengan kehendak bebas yang ada pada dirinya, agar pelaksanaan euthanasia secara dasar hukum memiliki pondasi yang kokoh dan didasarkan pada kepentingan yang dibutuhkan oleh masyarakat, bukan semata-mata empati belaka akan penderitaan si pasien.
Kesimpulan
Euthanasia dan physician assisted suicide (PAS) merupakan suatu topik yang akan terus menerus menjadi sebuah hal kontroversial dalam dunia kedokteran, terutama dalam aspek legalisasinya di mata hukum positif di Indonesia.
Ditinjau dari sudut hukum positif Indonesia serta Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), euthanasia jelas merupakan sebuah tindakan atau prosesi medis yang pelaksanaannya dilarang serta ditentang secara keras.
Dikarenakan sulitnya untuk menemukan kasus dimana seorang tenaga medis melakukan euthanasia aktif di Indonesia menyebabkan belum adanya yurisprudensi hukum yang dapat dijadikan sebagai salah satu rujukan dalam menangani kasus-kasus euthanasia yang terjadi di Indonesia, dimana seringkali pelaksanaannya dilaksanakan secara diam-diam.Â
Dari tinjauan atas literatur yang digunakan sebagai referensi dalam artikel ini, dapat diketahui bahwa tindakan yang diambil oleh Belanda, yakni melegalisasikan euthanasia dalam sebuah produk hukum yakni undang-undang tentu memicu pro dan kontra, terutama berkaitan dengan hak asasi manusia "the right to die" milik individu yang belum diakui oleh PBB sebagai bagian dari HAM serta pula dengan dilema mengenai kewajiban dokter dalam menjalankan etika profesi kedokteran.
Dengan adanya legalisasi atas euthanasia ini di Belanda membuka perspektif baru dalam pelaksanaan etika dalam profesi kedokteran, dimana pertimbangan tersebut bukan hanya untuk mempertahankan nyawa seseorang, melainkan melepaskan orang tersebut dari penderitaannya, yang terkadang hanya bisa dicapai melalui euthanasia sebagai satu-satunya jalan terakhir bagi si pasien.
Namun, dalam hal mungkinkah legalisasi euthanasia ke dalam hukum positif Indonesia merupakan sebuah proses birokrasi yang panjang, dimana perlu adanya perubahan terhadap Pasal 344 KUHP yang menjadi dasar larangan pelaksanaan euthanasia itu sendiri di Indonesia, beserta dengan kontroversial dan dilema yang muncul berkaitan dengan topik euthanasia itu sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H