Mohon tunggu...
Regina Dionne
Regina Dionne Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

"Say No to Hoax"

2 Desember 2018   14:27 Diperbarui: 2 Desember 2018   14:59 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Setelah pengakuan tersebut, sejumlah pihak juga melaporkan Ratna ke polisi atas dugaan penyebaran hoax. Diantaranya adalah Farhat Abbas dan Muannas Alaidid.

Ratna pun ditangkap oleh pihak kepolisian dan dijatuhi hukuman dengan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, Ratna juga bakal dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 28 juncto pasal 45.

Hoax tidak hanya terjadi di pemerintahan, masih banyak kasus hoax yang dilakukan oleh masyarakat awam. Pemerintah pun mengambil langkah dalam menanggulangi hoax-hoax yang beredar.

Telah ditetapkan bahwa penyebar hoax akan dikenakan hukum positif yang berarti hukum yang berlaku. Hukum tersebut tertulis dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.

Penebar hoax di dunia maya juga bisa dikenakan ujaran kebencian yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP. Ujaran kebencian ini meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong.

Menurut data analisis Kominfo,  penyebar hoax itu bukan anak-anak muda, malah lebih cenderung orang tua berusia 45 tahun ke atas yang menyebarkan. Sebagai contoh banyak ibu-ibu yang langsung forward suatu berita yang didapat tanpa membacanya terlebih dahulu.

Mengenai hal itu, literasi teknologi menjadi salah satu tantangan bagi generasi milenial agar mereka bisa mengembangkan dan memanfaatkan dengan baik teknologi yang digunakan.

Pihak Kominfo pun optimis bahwa generasi milenial saat ini sudah cukup bisa membedakan antara berita hoax dan berita yang benar.

Sebagai pengguna media sosial, orang-orang harus selektif dalam menyebarluaskan suatu berita. Ada beberapa tips dari Kominfo yang dapat membantu untuk membedakan berita hoax :

1. Jangan mudah tertipu dengan judul yang menarik

Berita hoax seringkali menggunakan judul yang provokatif dengan tujuan agar para pembaca tertarik untuk membaca berita tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun