Hukum Administrasi Negara
Van Vollenhoven mengatakan bahwa hukum administrasi negara adalah ketentuan yang mengikat badan-badan yang lebih tinggi dan lebih rendah jika mereka menjalankan wewenang yang diberikan oleh hukum tata negara.
Sumber hukum tata negara ada dua, yaitu :
- Sumber hukum tertulis
- Sumber hukum tidak tertulis
Hukum Perdata
Menurut G. Salawane, hukum perdata adalah seperangkat aturan yang mengatur seseorang atau badan hukum dengan individu atau badan hukum lain dalam masyarakat yang menitikberatkan pada keuntungan pribadi dan memberikan hukuman yang berat bagi pelanggaran yang ditentukan dalam Undang-undang.
Perbedaan HAN dengan Hukum Perdata
Perbedaan HAN dan hukum perdata bisa di lihat dari klasifikasinya, hukum administrasi negara digolongkan sebagai hukum yang mengatur hubungan antara negara dan perangkatnya, negara atau negara dan warganya. Sementara hukum perdata diklasifikasikan sebagai hukum perdata, hukum privat mengatur hubungan antara orang-orang dengan fokus pada kepentingan pribadi.
Hubungan HAN dengan hukum Perdata
Menurut Paul Scholten yang dikutip oleh Victor Situmorang, hukum administrasi negara adalah hukum khusus tentang lembaga-lembaga negara dan hukum perdata adalah hukum umum.Â
Pandangan ini didasarkan pada dua prinsip yaitu, pertama : negara dan badan hukum publik lainnya adalah perjanjian. Kedua : asas Lex Specialis derogaat Lex generalis, yang berarti bahwa hukum daerah yang bersifat khusus di atas hukum umum, yaitu jika suatu fakta hukum diatur baik oleh hukum tata usaha negara maupun hukum perdata, maka fakta yang diselesaikan berdasarkan hukum tata usaha negara. sebagai zona khusus, tidak diselesaikan atas dasar hukum perdata sebagai hukum umum.
Hubungan antara administrasi negara dan hukum perdata muncul ketika pada saat adopsi atau pengangkatan norma hukum perdata dalam norma hukum administrasi negara, badan administrasi negara melakuka tugas-tugas berikut : perilaku dikendalikan oleh hukum perdata, dan hukum tata usaha negara, perkara tersebut diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum dan tata usaha negara.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI