Mohon tunggu...
Regina amelia
Regina amelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi

ig : reginaaaaaa__

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hubungan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Perdata

27 Juni 2022   17:30 Diperbarui: 27 Juni 2022   17:37 8089
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pandangan ini didasarkan pada dua prinsip yaitu, pertama : negara dan badan hukum publik lainnya adalah perjanjian. Kedua : asas Lex Specialis derogaat Lex generalis, yang berarti bahwa hukum daerah yang bersifat khusus di atas hukum umum, yaitu jika suatu fakta hukum diatur baik oleh hukum tata usaha negara maupun hukum perdata, maka fakta yang diselesaikan berdasarkan hukum tata usaha negara. sebagai zona khusus, tidak diselesaikan atas dasar hukum perdata sebagai hukum umum.

Hubungan antara administrasi negara dan hukum perdata muncul ketika pada saat adopsi atau pengangkatan norma hukum perdata dalam norma hukum administrasi negara, badan administrasi negara melakuka tugas-tugas berikut : perilaku dikendalikan oleh hukum perdata, dan hukum tata usaha negara, perkara tersebut diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum dan tata usaha negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun