Mohon tunggu...
Regina Agustin
Regina Agustin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Keran Ekspor Pasir Laut Indonesia Kembali Dilakukan

12 Juni 2023   06:05 Diperbarui: 12 Juni 2023   06:38 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tambang pasir laut. Foto: Shutterstock

Presiden Joko Widodo mengizinkan kembali ekspor pasir laut Indonesia yang sebelumnya sudah dilarang sejak 20 tahun yang lalu, pada tahun 2003 masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Pencabutan larangan ekspor oleh pemerintah yang disetujui presiden Joko Widodo pada 15 mei 2023, tertuang dalam PP no.26 tahun 2023 yang menetapkan pengelolaan hasil sedimentasi di laut dengan tujuan untuk menanggulangi hasil sedimentasi dan mengoptimalkan hasil sedimentasi laut untuk kepentingan pembangunan infrastruktur dan rehabilitas pasir laut.

Dalam Konferensi Pers, menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa PP no.26 tahun 2023 tidak mengizinkan ekspor sebagai tujuan utamanya tapi lebih ke arah untuk mengatur pengambilan sedimentasi pasir laut. Dan  tujuan utama dilakukannya pengerukan pasir laut ialah untuk kepentingan domestik dalam negeri dalam mendukung reklamasi dan membangun infrastruktur. 

Pada pasal 9 ayat terakhir dikatakan bahwa jika ekspor baru bisa dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur.

Namun jika benar ini dilakukan untuk kepentingan domestik dalam negeri, kenapa malah melakukan kegiatan ekspor yang menimbulkan lebih banyak kerugian dan menyebabkan masalah lingkungan yang berkepanjangan nantinya.

Mantan menteri kelautan dan perikanan, Susi Pudjiastuti menolak keputusan presiden Joko Widodo ini dengan mengatakan  "Semoga keputusan ini dibatalkan karena kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut".

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwa kebijakan ekspor pasir laut tidak berlaku pada semua wilayah yang ada di Indonesia dan akan ada peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Energi dan Sumber data mineral yang akan fokus mengatur terkait kebijakan tersebut.

Dikatakan bahwa pengerukan yang dilakukan sekarang dengan dengan rezim yang dilakukan dulu berbeda karena rezim yang terdahulu fokusnya di pertambangan tapi tetap saja pengerukan yang dilakukan membuat kerusakan ekosistem laut dan juga berimbas pada para nelayan. 

Ekspor pasir laut juga memicu tenggelamnya pulau-pulau kecil akibat pengerukan serta meningkatkan abrasi dan erosi laut hingga meningkatkan intensitas banjir aerob, selain itu pemerintah juga perlu mewaspadai proyek reklamasi Singapura yang dikhawatirkan akan mempengaruhi batas wilayah antara Indonesia dan Singapura.

Pasir laut yang di impor dari Indonesia dianggap akan digunakan sebagai reklamasi negara lain. Salah satu contoh pernah terjadi antara tahun 1976-2002, pasir berasal dari Kepulauan Riau tepatnya dari perairan Kepri yang dikeruk untuk mereklamasi Singapura dalam menambah teritori daratannya. Dan hal ini berpotensi memunculkan konflik perbatasan. 

Banyaknya pasir yang di ekspor ke Singapura pada tahun 2002 ada sekitar 250 juta meter kubik per tahun, dengan harga jual seharga 1,3 Dollar Singapura per meter kubik. 

Padahal seharusnya Indonesia bisa menjual dengan harga yang lebih tinggi mencapai posisi 4 Dollar Singapura per meter kubik. Ini artinya Indonesia mendapat harga jual yang rendah sehingga  keuntungan yang didapatkan sangat kecil dan malah membuat Indonesia mengalami kerugian sekitar 540 juta atau 2,7 triliun Rupiah per tahun.

Jika dibandingkan dengan biaya untuk memperbaiki dan merehabilitasi lingkungan atau bahkan satu pulau yang terjadi abrasi, yang bisa menghabiskan banyak biaya, Indonesia malah mengalami kerugian tidak sebanding dengan keuntungannya. 

Sehingga pada tahun 2003 akhirnya pemerintah melarang dan menghentikan adanya ekspor pasir laut, melalui SK menperindag  no.117 MPP kep 2003 tentang penghentian sementara ekspor pasir laut guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih besar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun