Banyaknya pasir yang di ekspor ke Singapura pada tahun 2002 ada sekitar 250 juta meter kubik per tahun, dengan harga jual seharga 1,3 Dollar Singapura per meter kubik.Â
Padahal seharusnya Indonesia bisa menjual dengan harga yang lebih tinggi mencapai posisi 4 Dollar Singapura per meter kubik. Ini artinya Indonesia mendapat harga jual yang rendah sehingga  keuntungan yang didapatkan sangat kecil dan malah membuat Indonesia mengalami kerugian sekitar 540 juta atau 2,7 triliun Rupiah per tahun.
Jika dibandingkan dengan biaya untuk memperbaiki dan merehabilitasi lingkungan atau bahkan satu pulau yang terjadi abrasi, yang bisa menghabiskan banyak biaya, Indonesia malah mengalami kerugian tidak sebanding dengan keuntungannya.Â
Sehingga pada tahun 2003 akhirnya pemerintah melarang dan menghentikan adanya ekspor pasir laut, melalui SK menperindag  no.117 MPP kep 2003 tentang penghentian sementara ekspor pasir laut guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih besar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H