Mohon tunggu...
Regina Agatha Marcellina
Regina Agatha Marcellina Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi Pendidikan Seni Rupa, Universitas Pendidikan Indonesia

Mahasiswi Pendidikan Seni Rupa 2019, FPSD, Universitas Pendidikan Indonesia, merangkap sebagai freelancer di bidang ilustrasi sejak 2020.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KIP Menjadi Upaya Pemerintah Desa dan Sekolah dalam Mendukung wajib Belajar 12 tahun

13 Agustus 2022   14:35 Diperbarui: 13 Agustus 2022   15:16 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terkait keterbatasan kuota yang diberikan pemerintah pusat, terkadang menjadikan tidak semua peserta didik yang dilihat layak menerima bantuan. Proses pemasukan data siswa ke situs pun dinyatakan menjadi salah satu penentu apakah sekolah dapat menerima jumlah kuota yang tersedia. Ini menjadikan perjuangan pihak yang sekolah lakukan tidak mudah. Selain karena adanya keterbatasan akses internet, rupanya server yang sering penuh pada siang hari pun menjadi salah satu kendala, maka pihak sekolah harus bekerja melebihi jam kerja untuk pengupayaan bantuan dana bagi peserta didik di MTs Asy-Syifa.

Terkait adanya siswa penerima bantuan KIP yang mengundurkan diri dari sekolah, hal ini biasanya disebabkan karena perceraian orangtua. Ini menyebabkan sang anak tidak ingin melanjutkan pendidikan di bangku sekolah. Pihak sekolah sendiri tentu tidak lepas tangan saat ada  anak didiknya mengalami mogok sekolah. Sekolah segera tanggap melakukan tindakan dan penanganan berupa kunjungan ke rumah oleh pihak kesiswaan. Namun, pihak sekolah tidak ingin menggunakan metode paksaan dan hanya sebatas penyuluhan tidak hanya pada sang siswa, tapi juga pada kerabat terdekatnya. Diharapkan hal tersebut mau mendorong sang anak untuk kembali bersekolah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun