Penggunaan clickbait sebaiknya tetap diperhatikan sehingga tidak melanggar Kode Etik Jurnalisme dengan memanipulasi keingintahuan pembaca terhadap artikel yang bersangkutan dan pada akhirnya mereka pun tidak mendapatkan informasi yang mereka inginkan karena penggunaan clickbait tersebut. Â
Apabila penggunaan clickbait ini berakibat memanipulasi rasa keingintahuan dari pembaca dan berakhir pada pembaca yang merasa tertipu maka hal tersebut akan melanggar Kode Etik Jurnalistik Indonesia pasal satu, yang menyatakan bahwa wartawan Indonesia dalam memproduksi berita haruslah memenuhi unsur akurasi, keseimbangan, dan 'tidak memiliki niat buruk'. Apabila suatu portal berita online juga terus menerus menggunakan clickbait dalam penulisan judulnya maka kredibiltas dari portal berita online tersebut bisa saja menurun (Kertanegara, 2018).
Salah satu portal berita yang banyak menggunakan judul clickbait dalam pemberitaannya adalah Medan.tribunnews.com. Medan.tribunnews.com sering menggunakan judul-judul yang sensasional sehingga pembaca dibuat penasaran dengan isi dari berita tersebut, namun tidak jarang pula antara judul dengan isi berita tidak relevan. Penggunaan judul dari Medan.tribunnews.com ini biasanya banyak menggunakan tanda baca seperti tanda titik (.) dan tanda seru (!).
Walalupun tidak semua berita yang ditampilakan oleh portal berita tersebut menggunakan judul clickbait, namun tetap saja ada beberapa berita lain yang menggunakan judul clickbait, salah satunya berita di bawah ini.
Pemberitaan seperti ini dapat melanggar pasal satu dari Kode Etik Jurnalistik karena berita tersebut tidak mengandung unsur akurasi. Hal tersebut terbukti dari judul yang tidak memiliki keterkaitan dengan isi berita. Apalagi dengan penggunaan kata 'ritual' semakin membuat berita ini terkesan negatif dan membuat pembaca juga merasa 'tertipu' dengan pemberitaan tersebut bahwa sesungguhnya ibu yang diberitakan tersebut tidak melakukan ritual apapun.Â
Berhubungan dengan perasaan tertipu, maka pemberitaan diatas juga melanggar Kode Etik Jurnalistik pasal tiga yang menyatakan bahwa wartawan Indonesia pantang menyiarkan karya jurnalistik yang menyesatkan (Pos, 2015). Dimana pemberitaan seperti diatas jelas menyesatkan pembacanya karena jika menggunakan judul clickbait yang otomatis tidak relevan dengan isi berita maka pembaca pun akan merasa tertipu dengan pemberitaan tersebut. Selain itu kalimat 'Akhirnya Polisi Turun Tangan' dengan menambahkan tanda seru (!) dianggap terlalu sensasional dan berlebihan.
Sehingga pembaca diharapkan berhati-hati dalam memilah informasi yang ada di media online, karena apa yang menguba clickable menjadi clickbait adalah apa yang pembaca temukan saat mereka berada pada konten yang diarahkan oleh media (Pickering, 2017).
DAFTAR PUSTAKAÂ
Kertanegara, M. R. (2018). Penggunaan clickbait headline pada situs berita dan gaya hidup muslin dream.co.id. Diakses melalui https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/mediator/article/view/2751Â
Pickering, I. (2017). Writing for the news media: the storyteller's craft. New York: Routledge.