Mohon tunggu...
Romeo Saru
Romeo Saru Mohon Tunggu... Administrasi - ASN / Gemar literasi/ Kota Sorong Papua Barat Daya /

"Perbedaan antara sesuatu yang tidak mungkin dan yang mungkin, terletak pada cara berpikir seseorang" -Haryanto Kandani-

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Membongkar Jerat Judi Online: Kerugian Negara dan Dampaknya pada Kehidupan Sosial Ekonomi

19 November 2024   12:52 Diperbarui: 19 November 2024   12:57 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ilustrasi judi online _sumber gambar : istockphoto.com

Pendahuluan

Judi online telah menjadi fenomena yang sulit diberantas di Indonesia. Dengan total transaksi yang mencapai Rp600 triliun pada tahun 2024, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu yang terjerat, tetapi juga oleh negara yang kehilangan potensi pendapatan besar. Artikel ini mengeksplorasi bagaimana judi online bekerja, dampaknya terhadap masyarakat, dan upaya pemberantasannya.

---

Bab 1: Skala Masalah

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa transaksi judi online di Indonesia telah melampaui anggaran prioritas negara, seperti pendidikan dan kesehatan. Angka yang mencengangkan ini menjadi bukti bahwa aktivitas ilegal ini tumbuh pesat tanpa kontrol yang efektif.

---

Bab 2: Dampak Sosial-Ekonomi

Judi online tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghancurkan kehidupan individu dan keluarga. Banyak pemain terjerat utang besar, kehilangan pekerjaan, hingga merusak hubungan keluarga. Fenomena ini menciptakan lingkaran kemiskinan dan ketergantungan.

---

Bab 3: Modus Operandi Judi Online

Situs judi online terus beradaptasi meskipun diblokir oleh pemerintah. Mereka menggunakan teknologi seperti IP yang berubah-ubah dan promosi melalui pesan pribadi untuk menjangkau calon pemain. Regulasi dan pengawasan yang lemah menjadi celah yang dimanfaatkan bandar.

---

Bab 4: Upaya Pemerintah

Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang ITE dan KUHP untuk menjerat pelaku judi online, namun implementasinya belum maksimal. Langkah seperti patroli siber dan penutupan situs ilegal terus dilakukan, tetapi kurangnya sumber daya dan teknologi membuat hasilnya belum optimal.

---

Bab 5: Solusi dan Rekomendasi

1. Penguatan Regulasi: Memperbaiki sistem hukum agar lebih tegas terhadap pelaku judi online.

2. Peningkatan Patroli Siber: Mengembangkan teknologi pengawasan untuk menutup celah eksploitasi.

3. Pendidikan Publik: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online melalui kampanye sosial.

4. Perbaikan Ekonomi: Menciptakan peluang ekonomi yang dapat mengurangi keterlibatan masyarakat dalam judi online.

---

Penutup

Judi online adalah ancaman besar bagi Indonesia, tidak hanya dari sisi ekonomi tetapi juga sosial. Untuk melawan jeratan ini, diperlukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan teknologi. Hanya dengan langkah tegas dan kolektif, Indonesia dapat melindungi generasi masa depan dari bahaya ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun