Mohon tunggu...
Rega Ervanto
Rega Ervanto Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pelanggaran Etika Komunikasi dalam Kasus Andre Taulany

21 Mei 2019   09:00 Diperbarui: 1 Juli 2021   23:53 4401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelanggaran Etika Komunikasi dalam Kasus Andre Taulany (unsplash/jeshoots)

Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh seorang pelawak bernama Andre Taulany. 

Pelawak berusia 44 tahun ini diduga melakukan penghinaan terhadap agama saat mengisi acara talk show disalah satu stasiun televisi swasta. 

Pada tayangan yang disiarkan tanggal 21 Juni 2017 tersebut terlihat bahwa ada ucapan dari Andre yang menyinggung tentang Nabi Muhammad.

Ketika itu, bintang tamu acara tersebut yaitu Virzha yang menjelaskan bahwa dia menyukai wewangian yang merujuk pada kesenangan Nabi Muhammad. 

Lalu Virzha mengatakan, "Dulu aku pernah baca kisah, jadi Nabi Muhammad aromanya itu 1000 bunga, " Lalu Andre menjawab pernyataan Virzha sambil melontarkan lawakannya, "Aromanya 1000 bunga? Itu badan apa kebon?" Kata Andre. Kejadian tersebut berlangsung 2 tahun yang lalu tersebut kemudian viral saat ini.

Hal ini diketahui menjadi kasus kedua yang menjadi perbincangan publik setelah Andre Taulany dianggap melakukan pelecehan terhadap ulama. 

Baca juga :Urgensi Memahami Etika Komunikasi Saat Menggunakan Media Sosial

Sebelumnya Andre diketahui membuat bercandaan yang dianggap sebagai penghinaan terhadap ulama karena candaannya yang menyebutkan merek sepatu Adidas yang diganti menjadi AdiSomad, nama tersebut diduga adalah gabungan dari dua nama ulama yaitu Ustaz Adi Hidayah dan juga Ustaz Abdul Somad. 

Dari kedua kasus tersebut banyak sekali pihak yang memprotes tindakan dari Andre Taulany tersebut (Mana Berita, 2019).  

Andre Taulany dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama oleh seorang advokat bernama Sulistyowati. Andre di nilai telah menghina Rasulullah SAW lewat candaan yang dilontarkan dalam sebuah acara televisi. 

Seharusnya sebagai seorang tokoh public, Andre memberikan teladan kepada masyarakat. Sulis tidak setuju jika Andre melawak dengan ulama, ustaz, apalagi Rasulullah SAW sebagai bahannya.

Sulis juga mengatakan kebebasan berpendapat bukan berarti tanpa adanya batasan. Sulis menghimbau agar siapapun untuk tidak menjadikan agama sebagai bahan bercandaan. 

Laporan Sulis teregister dengan nomor TBL/2727/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 4 Mei 2019. Perkara yang dilaporkan oleh Sulis terkait Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. 

Baca juga : Etika Komunikasi Gubernur Maluku

Andre Taulany juga akan dilaporkan oleh Persaudaraan Alumni 212 ke Bareskrim Polri terkait video wawancaranya dengan Virzha 2 tahun lalu yang dinilai menghina Rasulullah SAW (Rizko, 2019).

Hal-hal yang dilakukan oleh Andre Taulany tersebut sudah melanggar etika komunikasi publik dimana Andre diposisikan sebagai seorang publik figur yang omongannya akan didengar oleh khalayak luas. 

Tanpa dia sadari, perkataan yang terucap dari dirinya menyinggung agama dan membuat masyarakat tidak menyukai atau merasa terhina dengan ucapannya. 

Pertentangan antara implementasi kebebasan dan tanggung jawab sosial dapat diselesaikan melalui pencarian prinsip yang berfungsi sebagai batasan implementasi kebebasan. 

Ini merupakan saran dari Louis Alvin Day, dalam Ethics in Media Communication (2006) (dalam Kevin, Meidiana, & Sidharta, 2015). Setidaknya ada empat prinsip yang ia kemukakan, yakni:

  • Harm Principle
  • Menurut prinsip ini kebebasan individu layak dibatasi untuk mencegah terjadinya tindakan menyakiti orang lain.
  • Paternalism Principle
  • Menurut prinsip ini media sangat berpengaruh terhadap masyarakat. Day mengistilahkan, "we are what we read/view". Kita menjadi apa yang kita baca atau tonton. Karenanya muatan pesan media harus dikontrol sedemikian rupa sehingga hal-hal cabul atau yang merugikan masyarakat dapat dicegah.
  • Moralism Principle
  • Menurut prinsip ini baik tidaknya moral ditentukan oleh masyarakat, bukan oleh individu. Karenanya kebaikan individu tidak akan berarti bila kemudian masyarakat mengatakannya sebagai keburukan, begitu juga sebaliknya.
  • Offense Principle
  • Menurut prinsip ini penyampaian pesan tidak boleh menimbulkan rasa malu, kegelisahan, dan kebingungan bagi orang lain.

Baca juga : "Lupa akan Etika", Komunikasi dalam Dunia Maya

Dalam kasus Andre Taulany, dia sudah melanggar prinsip yang pertama karena dalam prinsip itu tertulis kebebasan individu layak dibatasi untuk mencegah terjadinya tindakan menyakiti orang lain, dalam hal ini Andre sudah menyakiti banyak pihak yang merasa terhina dengan ucapannya sehingga dia sampai dilaporkan kepada pihak yang berwajib. 

Andre juga melanggar prinsip yang kedua karena tertulis bahwa kita menjadi apa yang kita baca atau tonton. Karenanya muatan pesan media harus dikontrol. 

Pada kasus Andre, acara talk show tersebut disiarkan secara langsung sehingga ketika Andre mengucapkan hal-hal yang diduga menghina tersebut tidak dapat disaring oleh media karena hal tersebut spontan terucap dari mulut Andre.

Andre juga melanggar prinsip yang keempat dimana pada prinsip itu tertulis bahwa baik tidaknya moral ditentukan oleh masyarakat, bukan oleh individu. Karenanya kebaikan individu tidak akan berarti bila kemudian masyarakat mengatakannya sebagai keburukan, begitu juga sebaliknya. 

Dalam hal ini Andre Taulany mengatakan sesuatu yang buruk dan menghina sehingga opini masyarakat terbentuk dan membenarkan perkataan Andre adalah sesuatu yang salah dan tidak seharusnya diucapkan. 

Andre juga melanggar prinsip yang keempat dimana prinsip ini bertuliskan bahwa penyampaian pesan tidak boleh menimbulkan kegelisahan bagi orang lain.

Dari apa yang sudah disampaikan oleh Andre, ucapannya menimbulkan kegelisahan di masyarakat. Banyak sekali orang yang tidak setuju dengan perkataan tersebut sehingga Andre sudah melanggar prinsip yang keempat dan berarti dia telah melanggar semua prinsip etika komunikasi di media.

Daftar Referensi

Mana Berita. (2019, Mei 04). Inilah Kronologi Andre Taulany yang Diduga Menghina Nabi. Mana Berita. Diakses dari https://manaberita.com/2019/05/inilah-kronologi-andre-taulany-yang-diduga-menghina-nabi/

Rizko, A. K. (2019, Mei 04) Andre Taulany Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Penistaan Agama. Detiknews. Diakses dari https://news.detik.com/berita/d-4535772/andre-taulany-dilaporkan-ke-polda-metro-terkait-dugaan-penistaan-agama

Sidharta, J., Meidiana, A., & Kevin, J. (2015). ETIKA DAN FILSAFAT KOMUNIKASI. Diakses dari https://s3.amazonaws.com/academia.edu.documents/48323628/ETIKA_DAN_FILSAFAT_KOM-KEBEBASAN_DAN_TANGGUNG_JAWAB_MUATAN_PESAN.pdf?AWSAccessKeyId=AKIAIWOWYYGZ2Y53UL3A&Expires=1557749246&Signature=A1pybWWlk%2FivVj9RIwKL%2F6KASig%3D&response-content disposition=inline%3B%20filename%3DKebebasan_Tanggung_Jawab_dan_Etika_Komun.pdf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun