Mohon tunggu...
Rega Ervanto
Rega Ervanto Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pelanggaran Etika Komunikasi dalam Kasus Andre Taulany

21 Mei 2019   09:00 Diperbarui: 1 Juli 2021   23:53 4401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelanggaran Etika Komunikasi dalam Kasus Andre Taulany (unsplash/jeshoots)

Sulis juga mengatakan kebebasan berpendapat bukan berarti tanpa adanya batasan. Sulis menghimbau agar siapapun untuk tidak menjadikan agama sebagai bahan bercandaan. 

Laporan Sulis teregister dengan nomor TBL/2727/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 4 Mei 2019. Perkara yang dilaporkan oleh Sulis terkait Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. 

Baca juga : Etika Komunikasi Gubernur Maluku

Andre Taulany juga akan dilaporkan oleh Persaudaraan Alumni 212 ke Bareskrim Polri terkait video wawancaranya dengan Virzha 2 tahun lalu yang dinilai menghina Rasulullah SAW (Rizko, 2019).

Hal-hal yang dilakukan oleh Andre Taulany tersebut sudah melanggar etika komunikasi publik dimana Andre diposisikan sebagai seorang publik figur yang omongannya akan didengar oleh khalayak luas. 

Tanpa dia sadari, perkataan yang terucap dari dirinya menyinggung agama dan membuat masyarakat tidak menyukai atau merasa terhina dengan ucapannya. 

Pertentangan antara implementasi kebebasan dan tanggung jawab sosial dapat diselesaikan melalui pencarian prinsip yang berfungsi sebagai batasan implementasi kebebasan. 

Ini merupakan saran dari Louis Alvin Day, dalam Ethics in Media Communication (2006) (dalam Kevin, Meidiana, & Sidharta, 2015). Setidaknya ada empat prinsip yang ia kemukakan, yakni:

  • Harm Principle
  • Menurut prinsip ini kebebasan individu layak dibatasi untuk mencegah terjadinya tindakan menyakiti orang lain.
  • Paternalism Principle
  • Menurut prinsip ini media sangat berpengaruh terhadap masyarakat. Day mengistilahkan, "we are what we read/view". Kita menjadi apa yang kita baca atau tonton. Karenanya muatan pesan media harus dikontrol sedemikian rupa sehingga hal-hal cabul atau yang merugikan masyarakat dapat dicegah.
  • Moralism Principle
  • Menurut prinsip ini baik tidaknya moral ditentukan oleh masyarakat, bukan oleh individu. Karenanya kebaikan individu tidak akan berarti bila kemudian masyarakat mengatakannya sebagai keburukan, begitu juga sebaliknya.
  • Offense Principle
  • Menurut prinsip ini penyampaian pesan tidak boleh menimbulkan rasa malu, kegelisahan, dan kebingungan bagi orang lain.

Baca juga : "Lupa akan Etika", Komunikasi dalam Dunia Maya

Dalam kasus Andre Taulany, dia sudah melanggar prinsip yang pertama karena dalam prinsip itu tertulis kebebasan individu layak dibatasi untuk mencegah terjadinya tindakan menyakiti orang lain, dalam hal ini Andre sudah menyakiti banyak pihak yang merasa terhina dengan ucapannya sehingga dia sampai dilaporkan kepada pihak yang berwajib. 

Andre juga melanggar prinsip yang kedua karena tertulis bahwa kita menjadi apa yang kita baca atau tonton. Karenanya muatan pesan media harus dikontrol. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun