Disini muncul pertanyaan bagaimana cara untuk kembali membentuk nilai luhur desa sebagai ciri khas kebudayaan Indonesia. Mungkin akan sulit merevitalisasi sistem atau struktur dalam desa karena bagaimanapun seluruh komponen negara juga mengikuti perkembangan zaman yang semakin tidak terbendung.Â
Dibutuhkan solusi dalam hal ini apabila tidak mau nilai-nilai dalam pedesaan akhirnya akan menghilang dengan sendirinya. Perlunya pemerhati maupun budayawan turun tangan merawat kearifan-kearifan yang mungkin selama ini sudah dibabat habis oleh modernisme. Pemahaman kita sebagai rakyat juga tak lepas peran. Misalnya, secara sederhana untuk memelihara kultur desa dapat dilakukan dengan melestarikan beberapa kesenian, tradisi, atau ritual sehingga kemurnian dari desa tersebut terus terjaga.
Perlunya kesadaran akan aset bangsa termasuk desa ini adalah hal yang penting. Tidak boleh disepelekan. Modernisme janganlah sampai menusuk kebudayaan desa, terpaan paham-paham Liberal sebisa mungkin di bendung. Pemerintah lokal maupun pusat sudah semestinya melakukan aksi nyata untuk memahami desa saat ini. Sudah saat nya desa kembali di konstruk agar wilayah pedesaan tetap menjadi lokalitas yang mempunyai nilai sejarah, nilai adat, dan nilai gotong royong utuh sehingga apabila bangsa lain melihat dan mengetahui diharapkan bisa menambah daya tarik decak kagum.
[1] Agus Kusnadi. Perkembangan Polik Hukum Pemerintahan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa :Â PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2 Nomor 3. 2015. Hlm 567.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H