Larangan Menikah Beda Agama dalam Surat Al-Baqarah Ayat 221:
Lafazh surat Al-Baqarah ayat 221:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Artinya: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil Pelajaran.”
Pernikahan merupakan institusi yang dihormati dalam Islam, yang membutuhkan kesamaan keyakinan dan nilai-nilai untuk memastikan keharmonisan dan keberkahan dalam hubungan. Ayat 221 dari Surat Al-Baqarah memberikan panduan yang jelas mengenai persyaratan pernikahan dalam Islam, khususnya dalam konteks larangan menikah beda agama.
Sebab An-Nuzul (Sebab Turunnya Ayat)
Ayat ini turun dalam konteks permintaan seorang Muslim untuk menikahi seorang wanita musyrik. Dalam sejarahnya, ayat ini turun kepada individu-individu tertentu untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang larangan menikah beda agama. Contohnya adalah ketika Abdullah bin Rawahah ingin menikahi seorang budak yang telah beriman, dan Rasulullah saw. memberikan petunjuk melalui turunnya ayat ini.
Isi Kandungan Ayat
وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَ وَلَا مَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ
Artinya "Janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan musyrik sehingga mereka beriman. Sesungguhnya budak perempuan yang mukmin lebih baik dari perempuan (merdeka) musyrik walaupun ia memikat hatimu."
penggalan ayat ini Menegaskan larangan bagi seorang Muslim untuk menikahi wanita musyrik, dan sebaliknya. Hal ini disebabkan oleh perbedaan iman yang dapat menyebabkan ketidak harmonisan dalam rumah tangga dan menghambat praktik keagamaan. Ayat ini menggarisbawahi pentingnya kesetaraan dalam Islam, di mana seorang Muslim diarahkan untuk menikahi seorang Muslimah yang baik, dan sebaliknya.
Ayat ini juga menjelaskan bahwa meskipun seseorang mungkin tertarik pada kecantikan atau status sosial seseorang, yang lebih utama dalam pemilihan pasangan hidup adalah kualitas iman dan keshalehan. Islam menekankan bahwa suami adalah pemimpin bagi keluarganya, dan menikahi seseorang dengan keyakinan yang berbeda dapat mengarah pada konflik dan bahaya spiritual.
وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ
Artinya "Dan janganlah kamu menikahkan (perempuan mukmin) dengan laki-laki musyrik sehingga mereka itu beriman. Sesungguhnya budak mukmin lebih baik dari laki-laki musyrik walaupun ia kamu kagumi."
Larangan dalam ayat ini ditujukan kepada para wali; mereka tidak boleh menikahkan wanita-wanita yang berada dalam wilayah kewaliannya dengan laki-laki musyrik. Larangan ini tidak terbatas terhadap kafir watsani saja, tetapi juga kafir kitābi. Jadi, dalam hal ini wanita muslim berbeda dengan laki-laki muslim; wanita muslim dilarang menikah dengan laki-laki yang tidak beragama Islam, baik kafir watsani ataupun kafir kitabi, sedangkan laki-laki muslim boleh menikah dengan perempuan kafir kitābi. Mereka hanya dilarang menikah dengan perempuan kafir watsani. Hal ini disebabkan karena Islam mengajarkan bahwa suami adalah pemimpin bagi istri dan anak-anaknya. Para wali dilarang untuk menikahkan wanita Muslimah dengan laki-laki musyrik, karena hal itu dapat membawa dampak negatif pada kehidupan spiritual dan praktik keagamaan sang istri serta keturunan mereka.
Dalam memahami larangan menikah beda agama, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Larangan ini tidak hanya berlaku terhadap perempuan musyrik, tetapi juga terhadap perempuan yang beragama selain Islam. Meskipun Ahl al-Kitab (Yahudi dan Nasrani) tidak secara eksplisit disebutkan dalam larangan ini, pemahaman yang luas dari konsep musyrik meliputi orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dalam bentuk apapun.
أُولَتِبِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُوا إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ وَآيَاتِهِ
لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Artinya "Mereka itu membawa (kamu) ke neraka dan Allah membawa (kamu) ke surga dan keampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada manusia, semoga mereka dapat mengambil pelajaran."
penggalan Ayat ini menjelaskan dijelaskan hikmah di balik larangan perempuan dan laki-laki mukmin menikah dengan orang-orang musyrik, yaitu bagaimanapun juga orang-orang kafir tersebut akan mengajak umat Islam mengikuti ajaran mereka. Dan mengikuti ajaran mereka sama saja mengikuti jalan ke neraka. Sebaliknya, orang muslim yang taat akan mengajak anak dan istrinya ke jalan Allah. serta mengajarkan kepada kaum laki-laki dan wanita muslim agar pemilihan pasangan hidup tidak didasarkan atas kecantikan, kekayaan, dan kebangsawanan semata-mata. Akan tetapi, jadikanlah standar utama dalam pemilihan itu kualitas iman dan keshalehan
Kesimpulan
Ayat 221 dari Surat Al-Baqarah memberikan arahan yang jelas mengenai larangan menikah beda agama dalam Islam. Larangan ini didasarkan pada prinsip kesetaraan dalam keyakinan serta pentingnya memprioritaskan kualitas iman dan keshalehan dalam pemilihan pasangan hidup. Dengan memahami dan mengikuti pedoman ini, umat Islam diharapkan dapat membangun hubungan pernikahan yang harmonis dan bertanggung jawab, serta menjaga keutuhan dan keberkahan dalam keluarga mereka.
Penulis : Refa Maulana
Dosen pengampu : Dr. Hamidullah Mahmud L.c. M.A
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H