Mohon tunggu...
Refa Maulana
Refa Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa uin syarif hidayatullah jakarta

bismillah, acc

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Larangan Nikah Beda Agama

17 Mei 2024   20:00 Diperbarui: 17 Mei 2024   20:01 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ayat ini juga menjelaskan bahwa meskipun seseorang mungkin tertarik pada kecantikan atau status sosial seseorang, yang lebih utama dalam pemilihan pasangan hidup adalah kualitas iman dan keshalehan. Islam menekankan bahwa suami adalah pemimpin bagi keluarganya, dan menikahi seseorang dengan keyakinan yang berbeda dapat mengarah pada konflik dan bahaya spiritual.

وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ

Artinya "Dan janganlah kamu menikahkan (perempuan mukmin) dengan laki-laki musyrik sehingga mereka itu beriman. Sesungguhnya budak mukmin lebih baik dari laki-laki musyrik walaupun ia kamu kagumi."

Larangan dalam ayat ini ditujukan kepada para wali; mereka tidak boleh menikahkan wanita-wanita yang berada dalam wilayah kewaliannya dengan laki-laki musyrik. Larangan ini tidak terbatas terhadap kafir watsani saja, tetapi juga kafir kitābi. Jadi, dalam hal ini wanita muslim berbeda dengan laki-laki muslim; wanita muslim dilarang menikah dengan laki-laki yang tidak beragama Islam, baik kafir watsani ataupun kafir kitabi, sedangkan laki-laki muslim boleh menikah dengan perempuan kafir kitābi. Mereka hanya dilarang menikah dengan perempuan kafir watsani. Hal ini disebabkan karena Islam mengajarkan bahwa suami adalah pemimpin bagi istri dan anak-anaknya. Para wali dilarang untuk menikahkan wanita Muslimah dengan laki-laki musyrik, karena hal itu dapat membawa dampak negatif pada kehidupan spiritual dan praktik keagamaan sang istri serta keturunan mereka.

Dalam memahami larangan menikah beda agama, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Larangan ini tidak hanya berlaku terhadap perempuan musyrik, tetapi juga terhadap perempuan yang beragama selain Islam. Meskipun Ahl al-Kitab (Yahudi dan Nasrani) tidak secara eksplisit disebutkan dalam larangan ini, pemahaman yang luas dari konsep musyrik meliputi orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dalam bentuk apapun.

أُولَتِبِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُوا إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ وَآيَاتِهِ

لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Artinya "Mereka itu membawa (kamu) ke neraka dan Allah membawa (kamu) ke surga dan keampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada manusia, semoga mereka dapat mengambil pelajaran."

penggalan Ayat ini menjelaskan dijelaskan hikmah di balik larangan perempuan dan laki-laki mukmin menikah dengan orang-orang musyrik, yaitu bagaimanapun juga orang-orang kafir tersebut akan mengajak umat Islam mengikuti ajaran mereka. Dan mengikuti ajaran mereka sama saja mengikuti jalan ke neraka. Sebaliknya, orang muslim yang taat akan mengajak anak dan istrinya ke jalan Allah. serta mengajarkan kepada kaum laki-laki dan wanita muslim agar pemilihan pasangan hidup tidak didasarkan atas kecantikan, kekayaan, dan kebangsawanan semata-mata. Akan tetapi, jadikanlah standar utama dalam pemilihan itu kualitas iman dan keshalehan

Kesimpulan

Ayat 221 dari Surat Al-Baqarah memberikan arahan yang jelas mengenai larangan menikah beda agama dalam Islam. Larangan ini didasarkan pada prinsip kesetaraan dalam keyakinan serta pentingnya memprioritaskan kualitas iman dan keshalehan dalam pemilihan pasangan hidup. Dengan memahami dan mengikuti pedoman ini, umat Islam diharapkan dapat membangun hubungan pernikahan yang harmonis dan bertanggung jawab, serta menjaga keutuhan dan keberkahan dalam keluarga mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun